KOMPAS.com - Penambangan minyak bumi di Indonesia memiliki sejarah panjang yang bisa dilacak sampai ke era kolonial Belanda.
Profesor Geokimia Petroleum Institut Teknologi Bandung (ITB) Eddy Ariyono Subroto mengatakan, pencarian minyak bumi di Indonesia dimulai pada 1871.
Pada masa itu, pengeboran beberapa sumur minyak bumi dilakukan di Jawa Barat oleh pengusaha Belanda, tetapi belum membuahkan hasil.
Rembesan minyak bumi di Indonesia justru ditemukan pertama kali secara tidak sengaja di daerah Langkat, Sumatera Utara, pada 1883.
"Dari temuan rembesan secara tidak sengaja tersebut, akhirnya dua tahun kemudian minyak bumi berhasil ditemukan dari sumur Telaga Tunggal," kata Eddy, dikutip dari laman ITB, 14 Agustus 2020.
Lokasi tersebut lantas dikenal sebagai Telaga Said, dan menjadi lapangan minyak pertama serta titik awal produksi minyak bumi di Indonesia.
Dikutip dari 优游国际pedia, pencarian sumber minyak di Indonesia pertama kali dilakukan di Majalengka, Jawa Barat, oleh pengusaha Belanda, Jan Reerink, pada 1871.
Sementara, penemuan minyak secara komersial terjadi pada 1883 di Telaga Said, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara.
Dua tahun kemudian, berdiri perusahaan minyak pertama yang melakukan pengeboran komersial, yaitu Royal Dutch Petroleum Company.
Setelah itu, dibentuk perusahaan Koninklijke Petroleum Maatschappij untuk mengusahakan minyak di Sumatera Utara pada 1890.
Pada periode yang sama, kilang-kilang minyak lain dibuka di berbagai daerah, salah satunya di Cepu, Jawa Timur.
Perusahaan Koninklijke Petroleum Maatschappij dan Shell Transport and Trading Company bergabung membentuk Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) pada 1907.
BPM mengoperasikan daerah-daerah minyak sekitar Cepu, dan membangun instalasi minyak berkapasitas kecil.
Pada 1920, BPM memperoleh kontrak untuk mengusahakan daerah Jambi.
Kemudian, dibentuk N. V. Nederlandsch-Indische Aardolie Maatschappij (NIAM), dengan modal gabungan antara BPM dan Hindia Belanda. Manajemen berada di tangan BPM.
Penambangan dan pengusahaan minyak komersil pra-kemerdekaan dikerjakan oleh perusahaan Belanda dan perusahaan asing yang mendapat konsesi dari Belanda.
Perusahaan minyak Indonesia
Pada masa pendudukan Jepang, lapangan minyak sekitar Pangkalan Brandan diserahkan pihak Jepang atas nama Sekutu kepada Indonesia.
Pengelolaan lapangan minyak diserahkan kepada Perusahaan Tambang Minyak Negara Republik Indonesia (PTMNRI) yang berdiri pada 1945.
PTMNRI menjadi perusahaan minyak pertama yang dimiliki Indonesia.
Perusahaan tersebut diakui sah oleh Pemerintah RI dan berganti nama menjadi PN Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Permigan) pada 1951.
Pada Oktober 1957, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Abdul Haris Nasution menunjuk Kolonel Ibnu Sutowo untuk membentuk perusahaan minyak yang berstatus hukum.
Saat itu, Nasution bertindak dengan wewenang Penguasa Perang Pusat karena Presiden Soekarno telah menetapkan negara dalam keadaan perang.
Kemudian, PT Perusahaan Minyak Negara (Permina) didirikan pada 10 Desember 1957.
Pada Juni 1958, PT Permina mengekspor minyak mentah untuk pertama kali dan disusul yang kedua pada Agustus 1958
Sementara, pada 1959 perusahaan NIAM berubah nama menjadi PN Pertambangan Minyak Indonesia (Permindo).
Setahun kemudian, Pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 44 tahun 1960, seluruh pengusahaan minyak di Indonesia dilaksanakan oleh negara.
Pada 1961, pemerintah mengambil alih saham Shell dalam Permindo, dan membentuk PN Pertamin. Pemerintah juga merestrukturisasi PT Permina menjadi PN Permina.
Pertamina dan Pertamin lantas digabung menjadi PN Pertamina pada 1968. Tanggal berdirinya Permina, 10 Desember 1957, dipilih sebagai hari lahir Pertamina.
Melalui UU Nomor 8 Tahun 1971, pemerintah mengatur peran Pertamina untuk menghasilkan dan mengolah minyak dan gas dari ladang-ladang minyak serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia.
/cekfakta/read/2024/06/18/084000182/riwayat-industri-minyak-bumi-indonesia-dari-era-belanda-ke-pertamina