KOMPAS.com - Mobil milik personel Polres Metro Depok dibakar sekelompok orang di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Jumat (18/4/2025).
Peristiwa tersebut terjadi saat petugas tengah melaksanakan penangkapan terhadap seorang tersangka, yakni TS.
Saat ini, pihak Polres Metro Depok yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok ini.
Lantas, bagaimana awal mula kasus ini terjadi?
Polisi diserang massa saat menangkap TS di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jumat (18/4) dini hari.
Peristiwa ini bermula saat 14 personel Sat Reskrim Polres Metro Depok menuju rumah TS dengan menggunakan empat kendaraan, yakni dua Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan Toyota Agya.
Saat empat mobil polisi berangkat kembali menuju Polres Metro Depok, mereka terhalang portal yang ditutup oleh simpatisan TS, dan terjadi keributan.
Baca juga: Kenapa Dokter, Dosen, dan Polisi Justru Jadi Pelaku Kekerasan Seksual?
Satu mobil Toyota Avanza yang ditumpangi tersangka TS berhasil lolos dari keributan. Sementara tiga mobil lainnya terjebak karena diadang oleh sepeda motor yang sengaja dijatuhkan.
Anggota Polres Metro Depok berinisial Briptu Z ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil, lalu dikeroyok oleh para pelaku.
Ada tiga mobil yang tertinggal dirusak oleh simpatisan. Mobil Toyota Agya dibakar, sementara, dua mobil lainnya hanya dirusak.
Pukul 04.00 WIB, mobil Toyota Avanza yang membawa tersangka TS berhasil tiba di Polres Metro Depok.
Baca juga: Kronologi Pria di Bandung Curi Motor Ojol di Depan Polisi
TS merupakan ketua ormas ranting Kelurahan Harjamukti yang terlibat kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Kasus yang melibatkan TS bermula saat salah satu persero (PT) akan melakukan pemagaran di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Namun, TS dan anggotanya menghalangi upaya pemagaran dengan cara mengancam dan mengintimidasi karyawan atau petugas alat berat jenis ekskavator dari pihak PT.
Baca juga: Polisi Lepaskan Maling yang Sudah Ditangkap Warga, Ini Alasan Polres Indramayu
TS bahkan memberikan ancaman akan melakukan tembakan sebanyak tiga kali. Aksi penembakan ini mengenai kaca ekskavator yang menyebabkan kaca alat berat tersebut pecah.
Tembakan dari TS juga mengenai kaki dari operator ekskavator. Akibat tidak kooperatif selama proses penyidikan, polisi menjemput paksa TS di kediamannya pada Jumat (18/4).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus pembakaran mobil personel Polres Metro Depok.
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal, mulai Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan Petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan hukuman minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan peran lima tersangka pembakaran mobil polisi di Depok dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (22/4), yakni:
Selain TS dan para tersangka tersebut, polisi juga menetapkan empat tersangka lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Temuan ICW, Anggaran Polisi untuk Penanganan Demo Capai Rp 3,8 Triliun dalam 5 Tahun
(Sumber: 优游国际.com/Baharudin Al Farisi, Larissa Huda, Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.