KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang disebut sebagai video pernikahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel menjadi viral di dunia maya.
Sebuah video yang diunggah akun Tiktok @er***oviya**** memperlihatkan ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi dan kekasih Agus, Ni Luh Nopianti sedang melakukan prosesi pernikahan Widiwidana dalam adat Bali.
Sementara itu, Agus sendiri tidak hadir lantaran masih ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat karena tersandung kasus kekerasan seksual.
Kehadiran Agus diwakilkan oleh sebuah keris yang dibungkus kain putih.
Lantas, bolehkah pernikahan tidak dihadiri mempelai laki-laki yang sedang ditahan?
Baca juga: Bagaimana Aturan Penjara bagi Napi Disabilitas seperti Agus? Begini Kata Pakar Hukum
Dosen Hukum Perdata UNS, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, menjelaskan mengenai pernikahan Agus Difabel dari sisi hukum perkawinan.
"Agus difabel beragama Hindu, maka yang dipakai adalah UU Perkawinan, KUH Perdata, dan UU Adminduk," terang Anjar saat dihubungi 优游国际.com, Selasa (15/4/2025).
Anjar mengatakan bahwa keabsahan pernikahan ditentukan menurut hukum agama masing-masing menurut Undang-undang Pernikahan (UUP) Pasal 2 ayat (1).
"Jadi kita harus tahu dulu bagaimana hukum perkawinan Agama Hindu mengatur tentang keabsahan," kata Anjar.
Selanjutnya, Anjar menjelaskan bahwa UUP tidak mengatur mengenai ketidakhadiran mempelai dalam pernikahan.
Namun, Pasal 79 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Per) mengatur hal tersebut.
Dalam pasal 79 KUH dituliskan, "Jika ada alasan-alasan penting. Presiden berkuasa untuk mengizinkan pihak-pihak yang bersangkutan melangsungkan perkawinan mereka dengan menggunakan seorang wakil yang khusus diberi kuasa penuh dengan akta otentik. Bila pemberi kuasa itu, sebelum perkawinan dilaksanakan, telah kawin dengan orang lain secara sah, maka perkawinan yang telah berlangsung dengan wakil khusus dianggap tidak pernah terjadi".
Karena itu, pernikahan Agus akan sah secara hukum negara apabila kuasa diberikan ke orang lain, bukan pada benda berupa keris.
"Yang terjadi dengan Agus itu baru perkawinan agama. Untuk pelaporan dan pencatatannya ke Dukcapil, perlu memakai UU Adminduk (Undang-undang Administrasi Kependudukan)," ujar Anjar.
Di samping itu, dia menjelaskan bahwa tahanan memiliki hak menikah yang tidak boleh dicabut.