优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Bolehkah Bawa Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Berikut Jawaban Polisi

优游国际.com - 25/03/2025, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika mengemudi di jalan raya.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Khusus kendaraan baru yang STNK-nya belum terbit, pengendara bisa membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) ketika mengemudi.

Jika tidak membawa STNK atau STCK, pengendara terancam sanksi tilang berupa pidana kurungan maupun denda.

Terkait hal itu, apakah pengendara boleh membawa fotokopi SIM dan STNK supaya tidak ditilang?

Baca juga: Bolehkah Polisi Periksa SIM dan STNK Saat Kendaraan di Tempat Parkir? Berikut Aturannya

Bolehkah bawa fotokopi SIM dan STNK supaya tidak ditilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali AKBP Satrio Prayogo mengatakan, pengendara wajib membawa SIM dan STNK asli atau dalam bentuk fisik ketika mengemudi di jalan raya.

Ia menegaskan ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Sesuai dengan aturannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara wajib membawa SIM dan STNK saat berkendara,” ujar Satrio saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (22/1/2025).

Satrio menerangkan, pengendara juga wajib menunjukkan bukti uji lulus berkala atau tanda bukti lain yang sah jika sewaktu-waktu polisi melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dokumen berkendara dan kendaraan diatur dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Bolehkah Polisi Periksa SIM dan STNK di Jalan Kampung atau Gang? Berikut Aturannya

Alasan pengendara wajib bawa SIM dan STNK asli

Satrio mengatakan, pengendara wajib membawa SIM dan STNK asli karena dua dokumen ini bisa meyakinkan petugas ketika pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, menunjukan SIM dan STNK asli berguna untuk mencegah pemalsuan identitas dua dokumen ini pada kendaraan terkait.

“Artinya, tidak disarankan untuk menunjukkan file atau fotokopi SIM atau STNK. Sebaiknya dokumen SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan,” pungkasnya.

Baca juga: Bolehkah Pengendara Minta Polisi Tunjukkan Surat Perintah Sebelum Periksa SIM dan STNK? Ini Penjelasannya

Sementara itu, AKBP Jamal Alam yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pengendara wajib membawa SIM asli ketika mengemudi karena dokumen ini dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan.

Keberadaan chip dalam SIM berguna untuk pengecekkan apabila polisi meragukan keaslian dokumen.

Halaman:


Terkini Lainnya

Deretan Negara yang Tetapkan Hari Berkabung Nasional untuk Hormati Wafatnya Paus Fransiskus

Deretan Negara yang Tetapkan Hari Berkabung Nasional untuk Hormati Wafatnya Paus Fransiskus

Tren
Paus Fransiskus Berpulang: Tentang Frailty, Penuaan, dan Martabat Manusia

Paus Fransiskus Berpulang: Tentang Frailty, Penuaan, dan Martabat Manusia

Tren
Mengenal Basilika Santa Maria Maggiore, Tempat Peristirahatan Terakhir Paus Fransiskus

Mengenal Basilika Santa Maria Maggiore, Tempat Peristirahatan Terakhir Paus Fransiskus

Tren
Profil Singkat 9 Kardinal Calon Pengganti Paus Fransiskus

Profil Singkat 9 Kardinal Calon Pengganti Paus Fransiskus

Tren
Jadwal Pemakaman Paus Fransiskus yang Digelar Sabtu, 26 April 2025

Jadwal Pemakaman Paus Fransiskus yang Digelar Sabtu, 26 April 2025

Tren
Gejala Awal dari Efek Samping Konsumsi Obat Pereda Nyeri Jangka Panjang, Apa Saja?

Gejala Awal dari Efek Samping Konsumsi Obat Pereda Nyeri Jangka Panjang, Apa Saja?

Tren
Ramai Narasi Etika Kerja Orang China Lebih Baik dari Indonesia, Apa Kata Pakar?

Ramai Narasi Etika Kerja Orang China Lebih Baik dari Indonesia, Apa Kata Pakar?

Tren
Kronologi Pendaki Hilang di Gunung Merbabu, Ponsel Sempat Terdeteksi

Kronologi Pendaki Hilang di Gunung Merbabu, Ponsel Sempat Terdeteksi

Tren
China Bongkar Biaya Produksi Barang Mewah, Rhenald Kasali: Peluru Nyasar

China Bongkar Biaya Produksi Barang Mewah, Rhenald Kasali: Peluru Nyasar

Tren
5 Jenis Cacing yang Bisa Menginfeksi Tubuh Manusia, Apa Saja?

5 Jenis Cacing yang Bisa Menginfeksi Tubuh Manusia, Apa Saja?

Tren
Respons 22 Pemimpin Negara terhadap Kematian Paus Fransiskus

Respons 22 Pemimpin Negara terhadap Kematian Paus Fransiskus

Tren
Bilang 'Tolong' dan 'Terima Kasih' ke ChatGPT Bikin OpenAI Rugi Jutaan Dollar, Kok Bisa?

Bilang "Tolong" dan "Terima Kasih" ke ChatGPT Bikin OpenAI Rugi Jutaan Dollar, Kok Bisa?

Tren
KAI Gelar Diskon Tarif Kereta Api 20 Persen untuk Keberangkatan dan Tujuan Stasiun Ini

KAI Gelar Diskon Tarif Kereta Api 20 Persen untuk Keberangkatan dan Tujuan Stasiun Ini

Tren
Tak Ikuti Tradisi, Ini Alasan Paus Fransiskus Tidak Ingin Dikuburkan di Basilika Santo Petrus

Tak Ikuti Tradisi, Ini Alasan Paus Fransiskus Tidak Ingin Dikuburkan di Basilika Santo Petrus

Tren
Saat Warga AS Bandingkan Sosok Trump dengan Paus Fransiskus...

Saat Warga AS Bandingkan Sosok Trump dengan Paus Fransiskus...

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau