KOMPAS.com - Pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika mengemudi di jalan raya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Khusus kendaraan baru yang STNK-nya belum terbit, pengendara bisa membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) ketika mengemudi.
Jika tidak membawa STNK atau STCK, pengendara terancam sanksi tilang berupa pidana kurungan maupun denda.
Terkait hal itu, apakah pengendara boleh membawa fotokopi SIM dan STNK supaya tidak ditilang?
Baca juga: Bolehkah Polisi Periksa SIM dan STNK Saat Kendaraan di Tempat Parkir? Berikut Aturannya
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali AKBP Satrio Prayogo mengatakan, pengendara wajib membawa SIM dan STNK asli atau dalam bentuk fisik ketika mengemudi di jalan raya.
Ia menegaskan ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Sesuai dengan aturannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara wajib membawa SIM dan STNK saat berkendara,” ujar Satrio saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (22/1/2025).
Satrio menerangkan, pengendara juga wajib menunjukkan bukti uji lulus berkala atau tanda bukti lain yang sah jika sewaktu-waktu polisi melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dokumen berkendara dan kendaraan diatur dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Bolehkah Polisi Periksa SIM dan STNK di Jalan Kampung atau Gang? Berikut Aturannya
Satrio mengatakan, pengendara wajib membawa SIM dan STNK asli karena dua dokumen ini bisa meyakinkan petugas ketika pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, menunjukan SIM dan STNK asli berguna untuk mencegah pemalsuan identitas dua dokumen ini pada kendaraan terkait.
“Artinya, tidak disarankan untuk menunjukkan file atau fotokopi SIM atau STNK. Sebaiknya dokumen SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan,” pungkasnya.
Sementara itu, AKBP Jamal Alam yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pengendara wajib membawa SIM asli ketika mengemudi karena dokumen ini dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan.
Keberadaan chip dalam SIM berguna untuk pengecekkan apabila polisi meragukan keaslian dokumen.