KOMPAS.com - Polisi berhak memeriksa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 10 PP 80 Tahun 2012, polisi dapat melakukan pemeriksaan secara berkala atau insidentil (sewaktu-waktu).
Pemeriksaan yang dimaksud mencakup pengecekan SIM, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor, dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
Hal lain yang dapat diperiksa polisi adalah tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan, daya angkut atau cara mengangkut barang, dan izin penyelenggara angkutan.
Biasanya, polisi menggelar pemeriksaan kendaraan di jalan raya dengan tanda pemberitahuan berupa pelat dan membawa surat tugas.
Terkait hal itu, apakah boleh polisi memeriksa SIM dan STNK di jalan kampung atau gang?
Baca juga: Bolehkah Polisi Tidak Pakai Seragam Periksa SIM dan STNK? Berikut Aturannya
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polrestabes Bandung, Iptu Isman mengatakan, polisi bisa memeriksa SIM, STNK, termasuk kendaraan di jalan kampung atau gang.
Namun, harus dilihat dulu potensi pelanggaran lalu lintas dan tindak pidana yang dilakukan pengendara.
Jika ada dugaan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak membawa SIM dan STNK, ada kemungkinan polisi tidak akan menindak pengendara sampai ke jalan kampung atau gang.
Tapi, polisi bisa melakukan pemeriksaan di luar jalan raya apabila menemukan dugaan tindak pidana, seperti melihat kendaraan yang dicurigai sebagai hasil pencurian.
Baca juga: Polisi Periksa SIM dan STNK Saat Pengendara Tidak Berada di Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?
“Ke gang-gang itu sifatnya (pemeriksaan) insidentil. Kalau misalnya itu pelanggaran (lalu lintas), saya pikir tidak semua dikejar ke sana,” ujar Isman kepada 优游国际.com, Jumat (27/12/2024).
“Tapi, kalau ada indikasi tindak pidana ya pasti akan kita kejar karena siapa tahu kendaraan itu kendaraan hasil curian,” tambahnya.
Isman menjelaskan, polisi perlu menerapkan rasa serba curiga ketika mengawasi perilaku berkendara masyarakat.
Apalagi, jika melihat pengendara langsung putar balik ketika melihat polisi melakukan pemeriksaan SIM, STNK, maupun kendaraan.