KOMPAS.com - Polisi berhak memeriksa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 10 PP 80 Tahun 2012, polisi dapat melakukan pemeriksaan secara berkala atau insidentil (sewaktu-waktu).
Pemeriksaan yang dimaksud mencakup pengecekan SIM, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor, dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
Hal lain yang dapat diperiksa polisi adalah tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan, daya angkut atau cara mengangkut barang, dan izin penyelenggara angkutan.
Biasanya, polisi menggelar pemeriksaan kendaraan di jalan raya dengan tanda pemberitahuan berupa pelat dan membawa surat tugas.
Terkait hal itu, apakah boleh polisi memeriksa SIM dan STNK di jalan kampung atau gang?
Baca juga: Bolehkah Polisi Tidak Pakai Seragam Periksa SIM dan STNK? Berikut Aturannya
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polrestabes Bandung, Iptu Isman mengatakan, polisi bisa memeriksa SIM, STNK, termasuk kendaraan di jalan kampung atau gang.
Namun, harus dilihat dulu potensi pelanggaran lalu lintas dan tindak pidana yang dilakukan pengendara.
Jika ada dugaan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak membawa SIM dan STNK, ada kemungkinan polisi tidak akan menindak pengendara sampai ke jalan kampung atau gang.
Tapi, polisi bisa melakukan pemeriksaan di luar jalan raya apabila menemukan dugaan tindak pidana, seperti melihat kendaraan yang dicurigai sebagai hasil pencurian.
Baca juga: Polisi Periksa SIM dan STNK Saat Pengendara Tidak Berada di Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?
“Ke gang-gang itu sifatnya (pemeriksaan) insidentil. Kalau misalnya itu pelanggaran (lalu lintas), saya pikir tidak semua dikejar ke sana,” ujar Isman kepada 优游国际.com, Jumat (27/12/2024).
“Tapi, kalau ada indikasi tindak pidana ya pasti akan kita kejar karena siapa tahu kendaraan itu kendaraan hasil curian,” tambahnya.
Isman menjelaskan, polisi perlu menerapkan rasa serba curiga ketika mengawasi perilaku berkendara masyarakat.
Apalagi, jika melihat pengendara langsung putar balik ketika melihat polisi melakukan pemeriksaan SIM, STNK, maupun kendaraan.
“Perlu dicurigai barang itu hasil dari tindak pidana. Bisa-bisa saja seperti itu. Kalau hanya Surat Izin Mengemudi (lupa dibawa) paling berat ditilang daripada (pengendara) membahayakan dirinya,” jelas Isman.
Baca juga: Bolehkah Polisi Periksa SIM dan STNK Tanpa Surat Perintah? Begini Aturannya
Lebih lanjut, Isman menyampaikan, polisi wajib mengenakan seragam ketika melakukan pengecekan SIM, STNK, maupun kendaraan jika terjadi pelanggaran lalu lintas.
Seragam harus digunakan ketika polisi menggelar pemeriksaan secara berkala atau insidentil.
Namun, polisi bisa saja menggunakan seragam non-dinas saat melakukan pemeriksaan jika menemukan tindak pidana, seperti pencurian kendaraan atau knalpot brong.
Berdasarkan Pasal 12 PP 80 Tahun 2012, pemeriksaan berkala dapat dilakukan setiap enam bulan sekali.
Pemeriksaan berkala juga dapat dilakukan secara gabungan antara polisi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Warganet Sebut Ambil Motor Korban Kecelakaan Harus Bayar di Kantor Polisi, Benarkah?
Hal tersebut harus didasarkan pada pertimbangan tertentu, seperti angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang tinggi.
Sementara itu, polisi dapat melakukan pemeriksaan insidentil ketika operasi kepolisian, terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, dan menanggulangi kejahatan.
Yang dimaksud dengan pelanggaran tertangkap tangan adalah pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP 80 Tahun 2012, polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan pemeriksaan secara berkala atau insidental atas dasar operasi kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Surat tugas dikeluarkan oleh atasan Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Bolehkah Menolak Tunjukkan SIM dan STNK Jika Tidak Langgar Lalu Lintas? Ini Kata Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.