KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB.
Diketahui, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB mencapai Rp 222 miliar.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menjelaskan, dalam kasus ini, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil soal Kasus Korupsi Bank BJB, Apa Kaitannya?
Dikutip dari laman (13/3/2025), berikut daftar lima tersangka kasus korupsi Bank BJB:
Baca juga: Profil Yuddy Renaldi, Dirut BJB yang Mundur Saat KPK mulai Penyidikan Dugaan Korupsi
Keenam agensi terkait adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).
Kasus korupsi Bank BJB mencuat setelah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran promosi bank tersebut.
Dilansir dari ÓÅÓιú¼Ê.com (10/3/2025), perkara ini menyangkut korupsi mark-up atau peningkatan harga dana iklan Bank BJB pada periode 2021-2023.
BPK menemukan adanya kebocoran dana, di mana nilai yang dibayarkan kepada media lebih kecil dibandingkan anggaran yang dikeluarkan Bank BJB.
Baca juga: Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran iklan Bank BJB.
Dan berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Terkait kasus ini, KPK juga turut menggeledah rumah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) malam.
Baca juga: Respons Jaksa Agung soal Grup Orang-orang Senang Korupsi Pertamina, Janji Tindak Anggota yang Lalai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.