KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB.
Diketahui, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB mencapai Rp 222 miliar.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menjelaskan, dalam kasus ini, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023.
Daftar tersangka korupsi Bank BJB
Dikutip dari laman 优游国际.com (13/3/2025), berikut daftar lima tersangka kasus korupsi Bank BJB:
Keenam agensi terkait adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).
Kasus korupsi Bank BJB mencuat setelah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran promosi bank tersebut.
Dilansir dari 优游国际.com (10/3/2025), perkara ini menyangkut korupsi mark-up atau peningkatan harga dana iklan Bank BJB pada periode 2021-2023.
BPK menemukan adanya kebocoran dana, di mana nilai yang dibayarkan kepada media lebih kecil dibandingkan anggaran yang dikeluarkan Bank BJB.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran iklan Bank BJB.
Dan berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Terkait kasus ini, KPK juga turut menggeledah rumah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) malam.
/tren/read/2025/03/13/185114165/kpk-rilis-nama-5-tersangka-korupsi-bank-bjb-siapa-saja