KOMPAS.com - Lini masa media sosial Instagram ramai membahas denda pinjam kartu e-toll yang mencapai Rp 800.000.
Video tersebut diunggah oleh akun @majel*** pada Senin (10/3/2025).
Dalam video tersebut, pengemudi mengaku kehabisan saldo e-toll dalam perjalanan di ruas tol Mojokerto-Madiun.
Pengemudi kemudian berniat untuk meminjam kartu e-toll rekannya yang sudah digunakan untuk membayar tol kendaraan lain. Dengan kata lain, 1 kartu e-toll digunakan melakukan transaksi untuk 2 kendaraan.
Namun, saat keluar dari di pintu tol Madiun, pengemudi justru kena denda Rp 800.000.
Pengemudi mengaku keberatan dengan denda yang diberikan karena lebih mahal dari biaya tol yang hanya Rp 130.000.
Lantas, bagaimana aturannya? Benarkah 1 kartu e-toll tidak bisa digunakan untuk 2 kendaraan?
Baca juga: Benarkah E-toll Bisa Kedaluwarsa? Ini Batas Waktu dan Cara Mengatasinya
Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Arie Irianto mengonfirmasi peristiwa tersebut.
Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (8/12/2025) pukul 00.55 WIB.
Dini hari itu, sebuah kendaraan pikap dari Gerbang Tol (GT) Penompo Jalan Tol Surabaya-Mojokerto melakukan transaksi pembayaran di Gardu 4 GT Madiun Jalan Tol Ngawi-Kertosono arah Madiun. Transaksi menggunakan kartu e-toll itu berhasil.
Kemudian, kendaraan menepi di pinggir GT Madiun untuk menunggu pengendara Toyota Innova.
Pengendara Toyota Innova ini berasal dari perjalanan yang sama dengan pengemudi pikap.
Saat pengemudi Toyota Innova sampai di GT Madiun, sopir pikap membantu melakukan tapping pembayaran untuk Toyota Innova di gerbang tol yang sama menggunakan kartu e-toll yang sama pula. Namun kali ini, transaksi tidak berhasil.
General Manager Teknik dan Operasi PT JNK Saktia Lesan Dianasari menjelaskan alasan mengapa transaksi tersebut gagal dilakukan.
Dia mengatakan, mesin transaksi di gardu tol dirancang untuk membaca transaksi 1 kartu pembayaran untuk 1 kendaraan.