KOMPAS.com - Sejumlah petugas pos perlintasan kereta api di Jember, Jawa Timur disebut diberhentikan imbas kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025.
Informasi ini salah satunya dibagikan oleh akun X @Mur*e1, Selasa (11/2/2025).
"Dah gak ngerti lagi, gara-gara efisiensi anggaran, sejumlah pos perlintasan kereta api dibiarkan tak terjaga, petugasnya dirumahkan karena masih honorer..," tulis pengunggah.
Salah satu pos yang kini disebut tak terjaga berada di Dusun Gayam, Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.
Pos yang baru diresmikan tiga bulan lalu itu kosong karena petugasnya dirumahkan oleh Dinas Perhubungan.
Tak sedikit warganet yang mempertanyakan kebenaran narasi ini kepada PT KAI dan Direktorat Jenderal Perhubungan.
Lalu, benarkah PT KAI merumahkan petugas pos perlintasan kereta api di Jember, imbas efisiensi anggaran?
Baca juga: Efisiensi Anggaran Pemerintah, Benar-benar Menghemat atau Justru Merugikan?
Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba, menanggapi kabar petugas penjaga pos di Jember yang diberhentikan.
Anne menjelaskan, tidak tahu menahu mengenai hal ini karena perlintasan di Dusun Gayam tersebut bukan dikelola oleh PT KAI.
"Perlintasan ada yang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda) by Dinas Perhubungan (Dishub)," ujarnya, saat dikonfirmasi ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (12/2/2025).
Dia menambahkan, saat ini tidak ada permasalahan yang sedang terjadi dan kondisi KAI masih berjalan secara normal.
Baca juga: Beredar Kabar KIP Kuliah Kena Pangkas akibat Efisiensi, Kemendikti: Anggaran Beasiswa Aman
Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan Perhubungan (Bangkes) Dishub Jember, Sujarwo membenarkan, pihaknya telah merumahkan sejumlah penjaga perlintasan sejak Selasa (4/2/2025).
Namun, dia membantah kebijakan ini dilakukan untuk menghemat anggaran.
Menurutnya, petugas yang berstatus honorer itu diberhentikan karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai dengan aturan tersebut, instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai honorer dan non-ASN per 2025 dan wajib penataannya harus selesai paling lambat Desember 2024.
Baca juga: Ada Efisiensi, Apakah Penetapan NIP CPNS 2024 Akan Mundur?