KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer.
Aturan ini diterapkan agar distribusi elpiji 3 kg bisa tepat sasaran.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi.
“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata dia, dikutip dari 优游国际.com, Minggu (2/2/2025).
Dia menilai, dengan membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi, ketersediaannya dapat tetap terjaga dengan harga yang terjangkau.
Namun, bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, pemerintah menawarkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Pendaftarannya melibatkan pengajuan permohonan ke PT Pertamina dengan persyaratan tertentu.
Lantas, bagaimana cara daftar jadi pangkalan elpiji 3 kg?
Baca juga: Dinilai Sulitkan Warga, Pemerintah Diminta Batalkan Skema Baru Pembelian Elpiji 3 Kg
Tanjung menyampaikan, pemerintah bakal memberikan jeda waktu sebulan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan elpiji 3 kg.
Dengan kata lain, pemilik warung bisa mendaftar sebagai pangkalan elpiji sepanjang Februari 2025.
Sebelum menjadi pangkalan resmi, pemilik warung harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).
Berikut tiga langkah untuk mendaftar jadi pangkalan elpiji 3 kg:
Baca juga: Untung Rugi Beli Elpiji 3 Kg Langsung ke Pangkalan Resmi
Sistem Online Single Submission (OSS) adalah platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola pemerintah.
OSS wajib digunakan untuk pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dilansir dari laman , berikut cara membuat akun OSS: