KOMPAS.com - Tarif ojek online (ojol) telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang dikeluarkan pada September 2022.
Mengacu aturan tersebut, tarif ojol akan berpedoman pada penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol.
Besarannya dibagi menjadi 3 zona dengan besaran nominal batas bawah dan atas serta biaya jasa yang sudah ditetapkan.
Namun, beberapa pengendara atau driver ojol acap kali mengajukan negosiasi tarif kepada penumpang. Harganya bisa lebih tinggi dari yang ditetapkan pada aplikasi.
Di beberapa kasus, penumpang tersebut tidak bisa menolak negosiasi yang ditawarkan.
Lantas, sebenarnya, bolehkah driver ojol nego tarif ke penumpang?
Baca juga: Penumpang Disebut Harus Bayar Biaya Tambahan Agar Cepat Dapat Driver Ojol, Ini Kata Gojek
Dilansir dari laman Gojek, salah satu penyedia jasa layanan ojek online itu menerbitkan tata tertib Gojek (Tartibjek) yang wajib ditaati oleh seluruh mitra gojek.
Mengacu Tartibjek tersebut, mitra driver dilarang melakukan negosiasi tarif ojol dengan penumpang.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam "Pelanggaran Tingkat III" yang berbunyi sebagai berikut:
"Memberikan kembalian yang kurang atau meminta pembayaran lebih dari yang tertera pada aplikasi".
Namun, pelanggaran yang dimaksud termasuk ke dalam pelanggaran berdasarkan pelaporan.
Artinya, pengguna harus melaporkan pelanggaran tersebut supaya dapat ditindaklanjuti oleh Gojek.
Jika mitra ojol terbukti melanggar aturan tersebut, Gojek akan memberikan sanksi berupa suspend atau penonaktifan akun, baik secara sementara maupun permanen.
Untuk melihat jenis pelanggaran lainnya, penumpang bisa melihatnya di .
Baca juga: Cara Cek Pengeluaran di Gojek Selama Setahun, Unduh Gojek Wrapped 2024 di Sini
Sebenarnya, Gojek telah melakukan inovasi dengan menawarkan fitur GoRide Nego di beberapa kota di Indonesia.