KOMPAS.com - Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta diduga menganiaya warga Kota Semarang, Jawa Tengah hingga tewas.
Korban tewas adalah Darso (43), warga Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Semarang.
Dugaan penganiayaan bermula ketika korban dijemput beberapa polisi pada Sabtu (21/9/2024).
Polisi melakukan penjemputan setelah korban terlibat kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta pada Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Dugaan Penyebab Ledakan Mojokerto yang Hancurkan Rumah Polisi
Berdasarkan pengakuan kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, polisi tidak memberikan keterangan resmi ketika menjemput korban.
Pihak keluarga dan Polresta Yogyakarta kemudian berbeda pandangan perihal kronologi tewasnya Darso yang diduga dianiaya polisi.
“Ditunjukkan pun tidak. Surat tugas surat penangkapan tidak ada. Istrinya juga tidak pernah menerima apa-apa,” ujar Antoni dikutip dari , Minggu (12/1/2025).
Terkait hal itu, seperti apa kronologi warga Semarang tewas usai diduga dianiaya polisi versi keluarga korban dan Polresta Yogyakarta?
Baca juga: Ledakan di Mojokerto Terjadi di Rumah Polisi, 2 Orang Tewas
Istri Darso, Poniyem (42) mengungkapkan, suaminya dijemput polisi pada Sabtu (21/9/2024).
Namun, petugas yang datang tidak menunjukkan surat tugas kepada keluarga korban.
Poniyem mengatakan, Darso memang memiliki riwayat penyakit jantung semasa hidupnya. Namun, korban dijemput polisi dalam keadaan sehat.
Beberapa saat kemudian, ia menerima kabar bahwa Darso dirawat di RS Permata Medika Ngaliyan, Semarang pukul 14.00 WIB.
Dilansir dari , Senin (13/1/2025), pada saat itu Darso mengatakan, ia dianiaya oleh polisi yang menjemputnya.
Darso akhirnya meninggal pada Minggu (29/9/2024) dengan beberapa luka lebam.
“Saya lihat ada luka lebam di bagian pipi kanan,” ujar Poniyem.