KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menyiapkan insentif pajak bersamaan dengan ditetapkannya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (16/12/2024).
“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujarnya dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan.
Insentif pajak adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun.
Insentif tersebut akan diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.
Lantas, apa saja insentif PPN yang akan diterima masyarakat?
Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025
Dikutip dari laman , insentif PPN akan diberikan kepada kelompok rumah tangga, kelas menengah, dan pelaku usaha.
Berikut perinciannya:
Sasaran penerima insentif PPN adalah kelompok rumah tangga berpendapatan rendah. Mereka akan menerima insentif PPN sebagai berikut:
1. PPN 11 persen untuk Bapokting
Kelompok rumah tangga berpendapatan rendah akan menerima stimulus PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen.
Artinya, beberapa barang seperti Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) hanya akan dikenai PPN sebesar 11 persen tanpa mengalami kenaikan. Bapokting itu misalnya:
2. Bantuan beras 10 kg
Selanjutnya, kelompok rumah tangga berpendapatan rendah juga bakal menerima bantuan berupa besar 10 kg per bulan.