KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan, harga tiket pesawat turun sebelum Desember 2024 guna menghadapi momen libur Natal dan Tahun Baru.
Namun, harga tiket pesawat berpotensi naik sebagai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kekhawatiran soal kenaikan harga tiket pesawat awalnya diutarakan Irfan Setiaputra yang pada Kamis (14/11/2024) masih menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Cengkareng, Jakarta Barat.
Irfan menyampaikan hal tersebut setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi, pemerintah tetap akan menaikkan PPN menjadi 12 persen saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024).
“Siap-siap ada PPN naik jadi 12 persen sudah pasti bikin naik harga tiket pesawat,” ujar Irfan. dikutip dari , Kamis (14/11/2024).
"Yah pasti naik memang, kalau itu semua naik yang mau nanggung biaya kenaikannya siapa coba? Yah pasti ke orang yang mau terbang itu juga kan," tambahnya.
Lantas, mengapa kenaikan PPN menjadi 12 persen berimbas pada meningkatnya harga tiket pesawat?
Baca juga: Kata Pertamina soal Harga Avtur di Indonesia Termahal di ASEAN dan Bikin Harga Tiket Pesawat Tinggi
Irfan menjelaskan, harga tiket pesawat terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya layanan bandara (passenger service charge (PSC) atau airport tax) dan tarif pajak.
Komponen harga tiket pesawat juga mencakup biaya tambahan (surcharge) dan iuran wajib Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan penumpang pesawat.
Jika PPN 12 persen benar-benar diimplementasikan mulai tahun depan, artinya kebijakan ini secara tidak langsung membuat komponen-komponen di dalam harga tiket pesawat ikut naik.
Ia menambahkan, Garuda Indonesia selalu menjalankan aturan dari pemerintah mengenai batas tarif atas harga tiket sejak 2019.
Tetapi, karena adanya kenaikan pajak terhadap komponen-komponen pembuatan harga tiket pesawat, pihaknya pun tetap menjaga tanggung jawabnya kepada para pemegang sahamnya untuk memastikan perusahaan tetap untung.
“Kami menekankan ketika kami melewati proses restrukturisasi melalui persetujuan 97 persen pemegang saham kami, kami janji satu hal yaitu profitable,” imbuh Irfan.
“Untuk profitable memang harus ada sesuatu yang kita lakukan. Saya bisa jual harga tiket pesawat ke Denpasar Rp 500.000 tapi kan enggak untung,” lanjutnya.
Baca juga: Kemenhub Usul Pajak Tiket Pesawat Dihapus, Efektif Menurunkan Harga Tiket?
Sebelum pemerintah memutuskan menaikkan PPN menjadi 12 persen, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah mengungkapkan, pemerintah telah membentuk satgas (satgas) penurunan harga tiket pesawat.