KOMPAS.com - Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo dijatuhi hukuman 20 tahun dan enam bulan penjara pada Senin (21/10/2024) dalam kasus dugaan korupsi.
Alejandro Toledo diyakini terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht di seluruh Amerika Latin.
Pihak berwenang mendakwa Alejandro Toledo menerima suap sebesar 35 juta dollar AS atau sekitar Rp 545 miliar dari Odebrecht sebagai imbalan atas izin pembangunan jalan raya di Peru.
Alejandro Toledo (78) diketahui menjabat sebagai presiden Peru pada 2001 hingga 2006.
Baca juga: Presiden Prabowo Akui Banyak Pelaku Korupsi Berasal dari Para Elite
Dikutip dari AP News, Selasa (22/10/2024), perusahaan raksasa Odebrecht diduga terlibat dalam pembangunan beberapa proyek infrastruktur di Amerika Latin. Perusahaan itu telah mengubah namanya menjadi Novonor.
Pada 2016 di hadapan Departemen Kehakiman AS, Odebrecht mengaku menyuap untuk dapat kontrak pembangunan di seluruh wilayah Amerika Latin.
Skandal Odebrecht menyebabkan sejumlah pejabat ditangkap di Peru, Panama, dan Ekuador. Penyelidikan korupsi juga dilakukan di sejumlah negara seperti Guatemala dan Meksiko.
Di Peru, pihak berwenang memenjarakan 14 pengacara yang terlibat dan menuduh Toledo serta mantan presiden Pedro Pablo Kuczynski dan Ollanta Humala menerima suap.
Odebrecht terlibat pembangunan jalan raya sepanjang 650 kilometer yang menghubungkan Brasil dengan Peru selatan.
Jalan raya awalnya diperkirakan menelan biaya 507 juta dollar AS tetapi Peru akhirnya membayar 1,25 miliar dollar AS.
Toledo ditangkap pada 2019 di rumahnya di California, AS yang ditinggali sejak menjadi peneliti tamu pada 2016.
Dia sempat ditahan di sel isolasi penjara San Francisco tapi lalu menjalani tahanan rumah sejak 2020 karena pandemi dan kesehatan mental memburuk.
Pengadilan Peru akirnya menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dan enam bulan setelah bertahun-tahun terjadi pertikaian hukum untuk mengekstradisi Toledo dari AS. Toledo yang ditahan sejak 2019 baru dipulangkan ke Peru pada 2022.
Toledo membantah tuduhan terhadapnya dan akan mengajukan banding atas vonis itu.
Baca juga: Toni Tamsil, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun