优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Tujuan Lestari terkait

Anak PNS Daftar Beasiswa KIP Kuliah, Apakah Boleh?

优游国际.com - 30/08/2024, 08:00 WIB
Chella Defa Anjelina,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT), bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bagi mereka yang berprestasi secara akademik, tapi terkendala ekonomi.

Prestasi menjadi salah satu syarat yang menunjukkan bahwa penerima memiliki potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Namun, mahasiswa yang orangtuanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan memiliki masalah ekonomi, tak sedikit yang mengeluh karena sulitnya mendapat beasiswa KIP Kuliah.

Meski orangtua berstatus ASN, tak sedikit keluarga yang hidup pas-pasan dan mengalami kesulitan ekonomi.

Lantas, apakah anak PNS boleh mendaftar KIP Kuliah?

Baca juga: Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut


Anak PNS daftar KIP Kuliah

Penanggungjawab program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika mengatakan, regulasi yang ada tidak membatasi soal pekerjaan, tetapi lebih pada masalah ekonomi.

Artinya, kurang tepat jika dikatakan anak PNS tidak boleh mendaftar KIP Kuliah.

"Sebetulnya bukan karena soal pekerjaannya, yang kita batasi adalah terkait dia mampu atau tidak. Dalam regulasi kita yang diatur adalah terkait syarat penerima KIP Kuliah adalah masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin," ujarnya kepada 优游国际.com, Kamis (29/8/2024).

Lebih lanjut, ia menyebutkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa ia tidak mampu, antara lain:

  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  • Jumlah penghasilan maksimal gabungan orangtua tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Kendati demikian, umumnya anak yang orangtuanya PNS tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut.

Misalnya, untuk mendaftar DTKS, salah satu syaratnya adalah bukan merupakan anggota atau berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, dan Polri.

Namun, Muni berujar, banyak beasiswa di luar KIP Kuliah yang kemungkinan masih bisa didapatkan oleh mahasiswa anak seorang PNS. 

"Beasiswa di Indonesia tidak hanya KIP Kuliah, kalau KIP Kuliah itu khusus beasiswa terkait masyarakat miskin," timpalnya.

Baca juga: Selain Beasiswa Unggul, Ini 4 Beasiswa untuk Calon Mahasiswa Baru

Beasiswa untuk anak PNS

Salah satu beasiswa yang dikenal bisa diikuti oleh anak PNS adalah beasiswa Taspen.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau