KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait ambang batas dan usia pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/8/2024) lalu.
MK menyatakan, ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pilkada adalah inkonstitusional.
Namun, pada Rabu (21/8/2024) kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat revisi UU Pilkada dengan hasil yang bertabrakan dengan putusan MK.
MK juga lewat putusannya telah menegaskan penghitungan usia itu dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan calon terpilih.
Namun Baleg DPR merevisi aturan syarat usia calon kepala dan wakil kepala daerah, yakni dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Baca juga: DPR Tolak Putusan MK soal Usia Cagub Pilkada 2024, Ternyata Segini Umur Kaesang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian memberikan tanggapan terkait putusan MK dan hasil rapat Baleg DPR tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Presiden Jokowi melalui unggahan video di akun Instagramnya (21/8/2024) menyatakan menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara.
”Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ujar Presiden Jokowi.
Baca juga: Dukung Mahasiswa Ikut Demo Kawal Putusan MK, Fisipol UGM Liburkan Kuliah
Lebih lanjut dalam keterangan unggahan tersebut, menerangkan bahwa Pemerintah menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga terkait aturan Pilkada.
Dinamika yang terjadi adalah bagian dari proses yang harus dijalani dalam sistem berdemokrasi di Indonesia.
Serta keputusan MK dan Pembahasan DPR adalah bagian dari checks and balances yang harus berjalan.
Tanggapan tersebut menunjukkan seolah Presiden Jokowi “membiarkan” revisi UU Pilkada dari Baleg DPR melawan putusan MK.
Baca juga: Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal Putusan MK?
Keputusan Baleg DPR dianggap oleh beberapa kalangan sebagai skenario untuk meloloskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, di Pilkada Jawa Tengah.
Dilansir dari (21/8/2024), Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar menilai revisi UU Pilkada mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Proses yang kejar tayang, reaktif, serta penuh intrik dan konflik kepentingan menunjukkan cara kerja DPR dan proses legislasi yang karut-marut.