优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Teyeng Wakatobi Mengaku Tak Ikut Keroyok Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati

优游国际.com - 17/06/2024, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Kreator konten asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), Teyeng Wakatobi, mengaku tidak terlibat dengan aksi pengeroyokan BH (52), bos rental mobil asal Jakarta yang meninggal usai dihakimi sejumlah warga Sukolilo, Kamis (6/6/2024).

Hal tersebut disampaikan setelah dirinya videonya berisi ancaman kepada warganet jika bermain-main dengan warga Sukolilo, Pati, gaduh di media sosial dan membuat publik geram.

Diketahui, BH meninggal usai ia bersama tiga temannya ingin mengambil mobil rental yang tidak kunjung dikembalikan oleh pihak penyewa di Sukolilo, Pati. Namun, aksinya tersebut dianggap sebagai maling lalu dikeroyok oleh warga.

Setelah beberapa waktu menghilang dari media sosial, gantian video berisi rekaman Teyeng Wakatobi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Sukolilo, dan para pemilik rental mobil karena membuat video ancaman pada BH dkk.

“Saya Teyeng Wakatobi dengan ini meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia dan juga warga Sukolilo. Tidak lupa dengan semua rekan-rekan rental mobil se-Jawa Tengah dan se-Indonesia Raya atas perbuatan konten saya kemarin yang telah membuat ramai dan gaduh di media sosial,” ujarnya dikutip dari , Senin (17/6/2024).

Teyeng mengaku, video berisi ancaman kepada warganet sebelumnya dibuat setelah para korban bos rental mobil tewas di Pati dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD).

Baca juga: Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru, Apa Perannya?

Teyeng Wakatobi diperiksa polisi

Terkait video tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Teyeng telah diperiksa polisi karena ia mengancam warganet lewat video.

Teyeng diperiksa karena ia ikut berkomentar dan dianggap mewajarkan kasus pengeroyokan terhadap BH.

Satake menjelaskan bahwa Teyeng diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

“Sudah diperiksa, kaitannya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait ujaran kebencian,” ujar Satake dikutip dari , Minggu (16/6/2024).

Baca juga: Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Teyeng Wakatobi dikenai wajib lapor

Lebih lanjut, Satake menyampaikan, status hukum Teyeng akan ditentukan setelah polisi memanggil beberapa saksi ahli.

Satake menambahkan bahwa Teyeng masih berstatus sebagai saksi, belum tersangka.

Untuk sementara waktu Teyeng tidak ditahan, namun ia dikenai wajib lapor ke Polresta Pati.

“Nanti akan digelarkan bagaimana hasilnya,” jelas Satake.

Baca juga: Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Update kasus rental mobil Pati: 10 orang jadi tersangka

Buntut kasus bos rental mobil tewas di Pati, Polda Jateng menetapkan enam orang sebagai tersangka baru, yakni SU (63), STJ (35), SA (60), AK (46), NS (29), dan SHD (39).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau