KOMPAS.com - Umat Islam di Indonesia akan merayakan Idul Adha 2024 pada Senin (17/6/2024).
Idul Adha diperingati dengan penyembelihan hewan kurban, baik berupa kambing, sapi, maupun kerbau.
Daging kurban itu nantinya akan dimakan bersama-sama atau dibagikan secara mereta ke warga setempat.
Lantas, bolehkah menjual daging kurban yang diterima?
Baca juga: Penjelasan MUI soal Jatah Daging Kurban untuk Panitia Penyembelihan
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menjelaskan perihal orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban pada Idul Adha.
Anwar menuturkan, umat islam yang mampu dianjurkan untuk berkurban dengan menyembelih kambing, domba atau sapi selama rentang waktu 10-13 Zulhijah.
"Pertanyaannya daging kurban itu dibagikan untuk siapa? Jawabnya adalah untuk untuk diri sendiri, keluarga, dan tetangga, serta fakir miskin," ujarnya saat dikonfirmasi 优游国际.com, Minggu (16/6/2024).
Dia menambahkan, daging kurban juga boleh diberikan kepada orang yang tidak beragama Islam. Pasalnya, tidak ada ayat dan hadis yang melarang non-Muslim menerima daging kurban.
Anwar menilai, pemberian daging kurban ke orang non-Muslim akan membuat hubungan antara umat Islam dengan umat agama lain semakin membaik.
"Dengan syarat yang menerimanya juga senang dan suka untuk diberi dan untuk bisa mendapatkannya (daging kurban)," tambah dia.
Baca juga: Kerap Dijumpai Saat Kurban, Benarkah Sapi Menangis Saat Akan Disembelih?
Lebih lanjut, Anwar tidak membenarkan daging kurban diperjualbelikan.
"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," katanya.
Menurutnya, orang yang sangat membutuhkan uang diperbolehkan menjual daging kurban yang diterima. Meski begitu, tindakan ini hanya bisa dilakukan dalam kondisi sangat terpaksa.
Anwar mengungkapkan, daging kurban sejatinya ditujukan untuk konsumsi bagi orang yang menerimanya.
Ini karena Allah SWT memerintahkan umat Islam berkurban pada Idul Adha, sama dengan perintah membayar zakat fitrah saat Idul Fitri.
"Jadi dari peristiwa ini kita dapat menyimpulkan bahwa tubuh manusia itu membutuhkan protein nabati dan hewani dan itu secara syariah terlihat sekali dari kedua perintah tersebut (kurban dan zakat fitrah)," terang Anwar.
Baca juga: Mengenal Sapi Kurban Presiden Jokowi, Berat 934 Kg, Harganya Hampir Rp 100 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.