Tim Redaksi
KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Mardani Maming tengah menjadi sorotan publik lantaran tertangkap kamera diduga sedang bepergian menggunakan pesawat dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Padahal, ia seharusnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat usai divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, mantan bupati Tanah Bumbu tersebut terlihat berjalan bebas di bandara tanpa mendapat pengawalan dan tidak diborgol.
Data manifes yang tertera pada tiket pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 495 menunjukkan, Maming terbang dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Profil dan Jejak Kasus Mardani Maming, Terpidana Korupsi yang Terekam CCTV Berada di Luar Lapas
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Eka Saputra buka suara mengenai beredarnya video Maming diduga pelesiran menggunakan pesawat dari Banjarmasin menuju Surabaya.
Ia menjelaskan, Maming sedang mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," ujar Edward kepada , Senin (19/2/2024).
Meski video yang beredar di media sosial menunjukkan Maming berjalan bebas, Edward mengeklaim terpidana mendapat pengawalan.
Menurut dia, pengawalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan petugas lapas.
"Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas lapas," jelas Edward.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Mardani Maming
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Pas untuk menindaklanjuti aktivitas Maming di luar lapas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, aktivitas Maming di luar penjara seharusnya mendapat izin dari petugas lapas.
Hal tersebut dapat dilakukan apabila Maming memiliki kebutuhan untuk menjalani proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.
Ali juga mengingatkan bahwa Maming sebagai warga binaan seharusnya patuh dan taat terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku di lapas.
Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus memberikan efek jera atas perbuatan yang dilakukan terpidana.
Baca juga: 7 Fakta Pungli Pegawai Rutan KPK, Raup Rp 6 Miliar Disanksi Minta Maaf