KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap izin pembagunan pertambangan (IUP).
Maming diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka sebagai berikut MM (Mardani Maming," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwara saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) malam.
Maming, imbuhnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya
Berikut profil dan harta kekayaan Mardani Maming
Mardani H Maming diketahui merupakan politisi dari PDI Perjuangan.
Selama ini ia dikenal sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Maming lahir di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 17 September 1981.
Ia mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bambu 2009.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Berapa Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana?
Dikutip dari , 21 Juli 2022, Maming menjabat sebagai anggota DPRD hanya selama setahun.
Hal itu karena pada 2010 ia terpilih sebagai Bupati Tanah Bumbu melalui Pilkada.
Jabatan tersebut diembannya selama 2 periode, yakni 2010-2015 serta 2016-2018.
Pada periode keduanya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Maming tak menuntaskan masa jabatan karena mengundurkan diri pada awal Maret 2018.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin, Tersangka Suap Auditor BPK
Saat itu dirinya mundur karena akan ikut dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI dalam Pemilu 2019.
Maming saat itu batal mencalonkan dirinya karena mengaku ingin fokus membangun usaha dan meluangkan waktu untuk keluarga.