KOMPAS.com - Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Desember 2023.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program untuk meringankan wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar dengan menghapus maupun mengurangi pembayaran denda.
Sementara itu, PKB adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak yang dibayarkan tiap tahun atau lima tahunan.
Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut sejumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023:
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023.
Program di Sumatera Selatan ini sudah berlangsung sejak 1 April 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Dikutip dari 优游国际.com (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan meliputi:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat melalui Bapenda juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023.
Dilansir dari laman , program ini diadakan sampai dengan 23 Desember 2023.
Adapun ketentuan yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
Program keringanan pajak kendaraan yang diberikan yaitu:
Baca juga: Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Santunan Jasa Raharja dan Nominalnya