KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 se-Pulau Jawa sudah resmi diputuskan oleh masing-masing gubernur atau pj gubernur setiap provinsi.
Pulau Jawa terdiri dari enam provinsi, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Sementara itu, khusus DKI Jakarta tidak ada UMK, melainkan menggunakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Baca juga: Denda hingga Penjara, Ini Sanksi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum
Berikut rincian UMK 2024 se-Jawa:
Diketahui, UMK Banten 2024 tertinggi ada di Kota Cilegon, sedangkan yang terendah di Kabupaten Lebak.
Dikutip dari , Kamis (30/11/2023), mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023, berikut UMK Banten 2024:
Wilayah yang memiliki UMK Jawa Barat 2024 tertinggi yaitu Kota Bekasi, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023
Dilansir dari 优游国际.com, Kamis (30/11/2023), berikut rincian UMK Jawa Barat 2024:
Baca juga: Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker