Tim Redaksi
KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).
Penetapan UMK se-Jabar 2024 diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Pemprov Jabar menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK 2024.
"Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMK diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023," ujar Pemprov Jabar dalam keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Kamis.
Baca juga: 35 UMK Se-Jawa Tengah 2024: Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah
Dalam daftar UMK terbaru, tercatat Kota Bekasi menjadi daerah dengan upah minimum 2024 tertinggi di Jabar, sementara Kota Banjar jadi yang terendah.
Simak rincian UMK se-Jabar 2024 berikut ini:
Baca juga: Ketahui Perbedaan UMR, UMP, dan UMK
Pemprov Jabar menyebutkan, ada beberapa kabupaten/kota yang mengusulkan UMK 2024 sesuai dengan formulasi yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Diketahui, ada 13 kabupaten atau kota yang melakukan hal tersebut dan ditetapkan menjadi UMK 2024.
Kabupaten atau kota di Jabar yang mengusulkan UMK 2024 sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum, yakni:
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia, dari yang Tertinggi hingga Terendah
Meski begitu, ada beberapa kabupaten/kota di Jabar yang mengusulkan UMK 2024 tidak berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni:
Baca juga: Dinilai Tak Sebanding dengan Kenaikan UMP 2024, Bagaimana Harga Pangan Jakarta Saat Ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.