KOMPAS.com - Pengguna listrik PLN sebaiknya mengetahui apa saja jenis pelanggaran listrik agar terhindar dari denda atau tagihan susulan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Tagihan susulan P2TL adalah tagihan kepada pelanggan karena adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.
"PT PLN (Persero) mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan dan terhindar dari pelanggaran pemakaian listrik," kata Vice President Komunikasi Korporat, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (20/7/2023).
Ia mengatakan, PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik.
PLN menurutnya juga rutin melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik listrik yang menuju rumah, maupun pemeriksaan pemakaian listrik pelanggan itu sendiri.
Oleh sebab itu, sebaiknya pelanggan mengetahui apa saja yang termasuk sebagai pelanggaran pemakaian listrik agar tak terkena denda PLN.
Baca juga: Beredar Foto Tanda Bukti Pembayaran Penggantian Nomor ID Meteran, PLN Tegaskan Itu Penipuan
Berikut ini 4 jenis pelanggaran pemakaian listrik PLN:
Ia menjelaskan, pelanggaran ini yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.
Contoh pelanggaran jenis ini yakni memperbesar ukuran miniature circuit breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.
Pelanggaran jenis ini yakni pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter.
Contoh tindakan yang termasuk pelanggaran ini adalah memperlambat putaran meteran.
Pelanggaran ini yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contoh pelanggaran tersebut adalah menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.
Makna dari pelanggaran ini yakni pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Contoh dari pelanggaran tersebut yakni mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik Per KwH yang Berlaku Mulai Oktober-Desember 2023