KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan, biaya atau tarif listrik per 1 Oktober 2023 tidak mengalami perubahan.
Dimulai pada hari ini, Minggu (1/10/2023), tidak adanya kenaikan tarif listrik atau tariff adjustment tersebut berlaku hingga akhir Desember 2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menegaskan, tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Subsidi listrik pun akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Jisman dalam keterangan tertulis kepada 优游国际.com, Minggu.
Baca juga: UPDATE Harga BBM Pertamina per 1 Oktober 2023, Pertamax Resmi Naik
Menurut Jisman, tarif listrik untuk kuartal IV 2023 seharusnya mengalami penyesuaian berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro rata-rata pada Oktober-Desember 2023.
Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS dan Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 71,51 dollar AS per barel.
Bukan hanya itu, penetapan juga ditentukan berdasarkan inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.
Namun, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, serta daya saing sektor bisnis dan industri.
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," terang Jisman.
Baca juga: Tarif LRT Jabodebek Mulai 1 Oktober 2023: Rp 3.000 hingga Rp 20.000
Tidak adanya penyesuaian membuat tarif tenaga listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan dari berbagai golongan masih serupa dengan periode lalu.
Dilansir dari laman , berikut tarif listrik per 1 Oktober 2023:
Besaran tarif tenaga listrik per Oktober 2023 hingga Desember 2023 untuk sektor rumah tangga, yaitu:
Khusus sektor bisnis, besaran biaya listrik mulai Oktober 2023 sebesar:
Tarif listrik per kWh untuk industri besar per Oktober-Desember 2023 sebesar:
Tiga golongan pelanggan listrik pemerintah dikenakan tarif sebagai berikut:
Sementara itu, tarif listrik layanan khusus ditetapkan sebesar: