ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

8 Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Protesa Gigi

ÓÅÓιú¼Ê.com - 25/09/2023, 16:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai membahas sejumlah perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @drchubby, Senin (11/9/2023).

Melalui video berdurasi 2 menit 16 detik, pengunggah merinci biaya perawatan gigi yang menjadi tanggungan BPJS, antara lain:

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Premedikasi.
  • Kegawatdaruratan oro-dental.
  • Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi.
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyakit.
  • Obat paskaekstraksi.
  • Tumpatan gigi.
  • Scaling pada gingivitis akut.

"Kita merujuk pada peraturan terbaru tentang Peraturan Menteri Kesehatan 2023," terang pengunggah.

Hingga Senin (25/9/2023) pagi, unggahan video tersebut telah mendapat lebih dari 73.400 tayangan, 3.300 suka, dan 180 komentar dari pengguna TikTok.

Lantas, benarkah informasi tersebut? Apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: 21 Penyakit dan Pelayanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?


Pelayanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk beberapa pelayanan gigi.

"BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan gigi seperti pemeriksaan, pengobatan, dan alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi, berdasarkan indikasi medis," ujar pria yang kerap disapa Ardi, saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Sabtu (22/9/2023).

Menurutnya, pelayanan gigi tersebut dapat diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dilengkapi dengan dokter gigi.

Ardi melanjutkan, jenis pelayanan atau perawatan gigi di FKTP yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mencakup sejumlah hal berikut ini:

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Peserta dapat melakukan pemeriksaan gigi, konsultasi medis, serta pengobatan gigi di FKTP secara gratis menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

2. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan tahap awal yang bertujuan mengatasi sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik atau pereda nyeri serta antibiotik.

Berguna meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi, biaya premedikasi turut dijamin oleh BPJS Kesehatan.

3. Kegawatdaruratan oro-dental

BPJS Kesehatan turut menanggung biaya kegawatdaruratan oro-dental atau kondisi serius pada gigi, gusi, maupun rahang.

Perawatan ini amat diperlukan agar kondisi tidak semakin memburuk serta mencegah kerusakan permanen.

4. Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi

Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak, sebelum digantikan oleh gigi permanen saat dewasa.

Jika mengalami masalah sesuai indikasi medis, pencabutan gigi sulung baik melalui metode topikal maupun infiltrasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Selain gigi sulung, pencabutan gigi permanen juga dapat dinikmati peserta BPJS Kesehatan tanpa biaya.

Namun, pencabutan tersebut haruslah tanpa penyulit atau tanpa kondisi tambahan yang menyulitkan, seperti keadaan akar dan mahkota gigi rapuh.

6. Obat paskaekstraksi

Ekstraksi atau pencabutan gigi merupakan prosedur untuk mengeluarkan gigi dari tempatnya. Guna menghilangkan nyeri paskaekstraksi, dokter biasanya akan meresepkan sejumlah obat.

Biaya obat paska-pencabutan gigi ini turut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

7. Tumpatan gigi

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya tumpatan gigi untuk para peserta sesuai indikasi medis.

Tumpatan gigi sendiri merupakan prosedur tambal gigi atau pengisian celah pada gigi yang berlubang.

8. Scaling gigi pada gingivitis akut

Scaling gigi merupakan prosedur untuk membersihkan karang gigi.

Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung pembersihan karang sesuai dengan indikasi medis dari dokter yang memeriksa pasien.

Tak hanya FKTP, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai sistem rujukan yang berlaku.

"Sedangkan untuk pelayanan gigi di FKRTL diberikan sesuai indikasi medis," kata dia.

Baca juga: Bisakah Scaling Gigi 6 Bulan Sekali dengan BPJS? Ini Penjelasannya

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau