Diberitakan , pengguna kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan mendapat sanksi berupa tilang.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Besaran denda adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Selain sanksi denda, pengguna kendaraan tak lolos uji emisi jua akan dikenai tarif parkir lebih mahal.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif pembayaran tarif tertinggi," bunyi Pasal 17.
Tarif parkir tertinggi berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos uji emisi.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan atau Pemindahan Kendaraan bermotor untuk tari desinsentif parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 7.500 per jam dan berlaku kelipatan.
Setidaknya ada 11 lokasi parkir yang menetapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Berikut 11 lokasi parkir dengan tarif tertinggi, di antaranya: