KOMPAS.com - Penjara seumur hidup adalah salah satu bentuk dari pidana atau hukuman penjara.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
"Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."
Serupa, Pasal 68 ayat (1) atau selanjutnya disebut KUHP baru, turut memberikan ketentuan tentang penjara seumur hidup, yaitu:
"Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu."
Penjara seumur juga biasa disebut sebagai pidana seumur hidup maupun hukuman seumur hidup.
Lantas, apa itu penjara seumur hidup?
Baca juga: Viral, Unggahan Penjara Seumur Hidup Itu Dipenjara sampai Mati atau Sesuai Umur Terpidana?
Penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup kerap disalahartikan sebagai pidana penjara selama jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis.
Misalnya, hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada terpidana A yang saat itu berusia 25 tahun.
Menurut penafsiran yang salah, A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, sesuai dengan usianya saat itu.
Namun, Roeslan Saleh dalam (1987) menjelaskan, pidana penjara seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya.
Dengan kata lain, terpidana akan berada di penjara sampai maut menjemputnya.
Selain itu, menilik Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru, pidana penjara selama waktu tertentu sekali tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Apabila terpidana A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, maka hal tersebut melanggar ketentuan di dalam KUHP lama maupun baru.
Contoh lainnya, apabila terpidana mendapat vonis berupa penjara seumur hidup pada saat berumur 18 tahun.