Pemberian rumah untuk Jokowi setelah periode keduanya sebagai presiden berakhir dan mantan presiden sebelumnya diatur oleh Undang-Undang (UU).
Hal ini sesuai amanat .
Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan, kepada mantan presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden selanjutnya diatur dalam .
Dalam perpres ini, Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa mantan presiden dan/ mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat hari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) mengatur bahwa mantan presiden dan/ atau wakil presiden berhak mendapatkan rumah sebagaimana diatur pada ayat (1) sebanyak satu kali.
Ketentuan tersebut berlaku bagi mantan presiden dan/ atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu kali, termasuk bagi mantan wakil presiden yang menjadi presiden.
Pasal 2 ayat (1) perpres Nomor 52 Tahun 2014 juga mengatur beberapa ketentuan pemberian rumah untuk mantan presiden dan/ atau wakil presiden.
Ada beberapa syarat rumah untuk mantan RI-1 atau RI-2, salah satunya berada di lokasi yang mudah dijangkau dan jaringan jalan yang memadai.
Selain itu, rumah untuk mantan presiden dan/ atau wakil presiden juga diharuskan memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan presiden dan/ atau wakil presiden beserta keluarga.
Baca juga:
Anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan presiden dan/ atau wakil presiden dibebankan pada APBN, khususnya pada bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Pengadaan rumah tersebut paling lambat diajukan pada satu tahun anggaran sebelum presiden dan/ atau wakil presiden habis masa jabatannya.