ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

BSU Tahap 7 Akan Disalurkan Lewat Kantor Pos, Ini Cara Pencairannya

ÓÅÓιú¼Ê.com - 26/10/2022, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) akan disalurkan pekan ini.

Penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

"Sisa (anggaran BSU) akan tersalurkan via Kantor Pos mulai weekend ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari , Senin (24/10/2022).

Dalam unggahan Kemnaker, data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.

Terkait kapan pencairannya, dilansir dari  (25/10/2022), Putri menyampaikan bahwa BSU tahap 7 akan dilakukan sebelum akhir November 2022.

Penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per orang melalui PT Pos Indonesia dipastikan menjadi tahap terakhir dari Kemenaker.

Berikut cara dan syarat pencairan BSU di kantor Pos:

Baca juga:

Cara dan syarat pencairan BSU di kantor Pos

Presiden Joko Widodo saat meninjau penyaluran sejumlah bansos di  Kantor Pos Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (28/9/2022). Ilustrasi pencairan BLT BBM 2022.dok.Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo saat meninjau penyaluran sejumlah bansos di Kantor Pos Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (28/9/2022). Ilustrasi pencairan BLT BBM 2022.
Putri menyebut, untuk pencairan BSU melalui kantor Pos, maka penerima bisa mendatangi Kantor Pos setempat.

Penerima tinggal membawa KTP dan datang ke kantor Pos mana saja, meskipun alamat penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tak sesuai domisili.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujarnya

Terkait dengan cara mendapat BSU di Kantor Pos adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni “BSU Anda telah disalurkan”.

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau