KOMPAS.com - BSU atau Bantuan Subsidi Upah sudah mulai disalurkan. Akan tetapi masih banyak calon penerima BSU yang belum menerima dananya.
Pengecekan status BSU sendiri bisa dilakukan melalui laman dan .
Adapun cara cek BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Jika Anda lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Bagi yang menerima notifikasi tersebut, apakah artinya sudah pasti mendapatkan BSU?
Baca juga: BSU Pekerja Rp 600.000 Belum Juga Cair ke Rekening? Cek Kemungkinan Penyebabnya
Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung menjelaskan bahwa hal tersebut artinya data yang bersangkutan sudah lolos di BPJS Ketenagakerjaan, tapi tidak selesai sampai di situ.
"Data yang bersangkutan sudah lolos verifikasi BPJamsostek tapi masih harus diverifikasi di Kemnaker," kata Dian pada ÓÅÓιú¼Ê.com, Kamis (22/9/2022).
Pengecekan tidak hanya dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan saja, tapi kemudian dilanjutkan di Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah dia telah memenuhi syarat lainnya.
Seperti diketahui, bahwa penerima BSU tidak boleh menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
Selain itu juga tidak boleh menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022
"Ini masih harus dicek oleh Kemnaker apakah yang bersangkutan penerima bantuan pemerintah yang lain atau status ASN," ujar Dian.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 2,4 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dilakukan pemadanan data.
“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 juta. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Ida dalam siaran pers, Jumat (16/9/2022), dilansir ÓÅÓιú¼Ê.com, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Dikutip instagram @kemnaker, berikut ini alur BSU 2022: