KOMPAS.com - Media sosial ramai unggahan video vulgar yang diduga dilakukan musisi Ardhito Pramono pada Jumat (29/7/2022).
Bahkan, topik "Ardhito" masuk dalam salah satu treding topik Twitter.
Diketahui, video itu memperlihatkan bahwa ada pria berkacamata yang mirip dengan Ardhito diduga sedang melakukan masturbasi.
Baca juga:
Saat topik tersebut di-klik, sejumlah warganet justru meminta sumber video yang diduga diperankan oleh Ardhito Pramono itu.
"Anyone punya video ardhito yg lg viral?" tulis salah satu warganet.
"Yang mauu link ardhito boleh retweet + follow dulu yaa, langsung kirim link deh. Reply ya kalau udah~" tulis warganet lainnya.
Hingga Jumat (29/7/2022), twit itu sudah dikutip atau dibicarakan sebanyak lebih dari 16.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Dikutip dari 优游国际.com, (28/3/2022), Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, orang yang sengaja menyebarkan konten porno ke media sosial ada sanksinya.
Hal itu tercantum dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyebaran Konten Bermuatan Melanggar Kesusilaan.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Oleh karena itu, masyarakat wajib berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.
Baca juga: