KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, video yang merekam rombongan pesepatu roda beraksi melintas di tengah Jalan Gatot Subroto Jakarta, beredar luas di media sosial.
Liuk pengguna sepatu roda di tengah jalan yang ramai itu kemudian menuai banyak kritikan.
Sejumlah warganet menilai apa yang mereka lakukan disebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Lantas, bagaimana aturan penggunaan jalan raya? Bolehkah untuk para pengguna sepatu roda?
Berikut penjelasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub):
Baca juga:
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan menjelaskan, soal siapa yang berhak menggunakan jalan raya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tergantung kelas jalan nasional. Kelas jalan provinsi/kabupaten/kota ada di Dishub sesuai kelas jalannya. Apakah itu di Dishub prov, Dishub kabupaten atau Dishub kota," jelas Pitra, saat dihubungi 优游国际.com, Selasa (10/5/2022).
Dalam pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan jalan dibedakan menjadi 4 kelas berdasarkan fungsi dan daya dukungnya.
Berikut kelas-kelas jalan yang dimaksud:
1. Jalan Kelas I
Jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
2. Jalan Kelas II
Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
3. Jalan Kelas III
Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
4. Jalan Kelas Khusus
Jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
Baca juga:
Sementara itu, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Termasuk dalam kelompok ini adalah sepeda motor, mobil, bus, truk, dan sebagainya.
Sementara sepatu roda bisa bekerja karena tenaga manusia yang menggerakkannya.
Dalam undang-undang ini, segala bentuk kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia/ hewan masuk dalam kelompok kendaraan tidak bermotor.
Oleh karenanya, sepatu roda merupakan kendaraan tidak bermotor dan tidak termasuk kendaraan yang bisa melintas di jalan raya.
Contoh lain dari kendaraan tak bermotor adalah delman, becak, dan sepeda.
Baca juga:
Dalam pasal 105 UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan tidak bermotor diizinkan menggunakan jalan raya namun di lajur paling kiri bersama dengan kendaraan bermotor dengan kecepatan lebih rendah dan mobil barang.
Sementara lajur sisi kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi, akan belok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
Dalam pasal 122 disebutkan dengan jelas soal larangan kendaraan tidak bermotor melintas di lajur kanan.
"Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor," demikian bunyi pasal tersebut.
Jika aturan itu tidak diindahkan, maka ada sanksi yang siap menjerat.
Pengendara kendaraan tidak bermotor yang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.