KOMPAS.com - Maraknya mafia tanah membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin menghimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanahnya langsung dengan datang ke kantor BPN.
Dengan datang langsung, masyarakat bisa mengetahui prosedur sekaligus biaya yang dibutuhkan guna mengurus pembuatan sertifikat tanah.
Selain itu, dengan datang langsung ke kantor pertanahan atau kantah sesuai wilayah domisili, masyarakat bisa terbebas dari jebakan pungli dan calo.
Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri berbeda-beda tergantung banyak faktor. Ada biaya pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Untuk mengurus sertifikat tanah Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya.
Berikut ini dokumen syarat yang diperlukan:
Ketika semua dokumen sudah disiapkan, segeralah melaju ke kantor BPN terdekat untuk mengambil formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah dan buatlah janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur lahan.
Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak
Ada dua jenis pembuatan sertifikat tanah, yaitu pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.
1. Biaya pembuatan sertifikat tanah AJB
Setiap proses jual beli tanah selalu diikuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris. Akta inilah yang nantinya digunakan mengurus peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.
Untuk mengajukan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, prosedurnya sama dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Biaya yang ada meliputi biaya pengukuran, biaya panitia dan biaya pendaftaran. Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, biaya pengukuran tanah seluas 1000 m2 adalah sebesar Rp 340.000, biaya panitia sebesar Rp 390.000 dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Untuk provinsi lain, besar biaya ini bisa dilihat di situs BPN masing-masing wilayah.
Baca juga: Begini Cara Mengubah HGB ke SHM
2. Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik
Girik bukanlah sertifikat resmi, melainkan bukti kepemilikan tanah berdasar hukum adat atau warisan.