Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa bersangkutan atau dilakukan oleh pihak perguruan tinggi.
Pendaftaran oleh perguruan tinggi dilakukan apabila siswa yang bersangkutan sudah diterima dan melakukan registrasi.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftar KIP Kuliah
Lalu bagaimana tahapannya?
Pertama, siswa harus mendaftar SIM KIP Kuliah baik melalui website maupun aplikasi.
Untuk website dapat klik link berikut .
Di sana, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomr Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email (direkomendadikan gmail).
Sistem akan melakukan validasi atas data yang diinput, jika pendaftaran berhasil, maka siswa akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
Selanjutnya, siswa bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan cara masuk menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang telah diterima.
Proses pendaftaran bisa di klik di link .
Di sana, pilih lah jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
Selesaikan proses pendaftaran sesuai dengan apa yang diinstruksikan.
Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?
Masa berlaku
Sebagaimana bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang lain, KIP kuliah juga memiliki batasan masa berlaku pemberian bantuan.
Masa berlaku ini berbeda-beda untuk setiap jenjang atau jenis pendidikan yang diambil.
Program regular:
- S1: maksimal 8 semester
- D4: maksimal 8 semester
- D3: maksimal 6 semester
- D2: maksimal 4 semester
Program profesi:
- Dokter: maksimal 4 semester
- Dokter gigi: maksimal 4 semester
- Dokter hewan: maksimal 4 semester
- Ners: maksimal 2 semester
- Apoteker: maksimal 2 semester
- Guru: maksimal 2 semester
Baca juga: Dibuka, Program Beasiswa S2 Kementerian Kominfo, Ini Informasinya!
Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2021