Pengamat transportasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Imam Muthohar mengatakan, pada perancangan geometrik suatu jalan, yang dikedepankan adalah isu keselamatan.
Oleh karena itu, jalan yang dibangun harus mampu melindungi para penggunanya.
"Pada saat memulai desain perlu diperhatikan aspek alinemen horisontal atau desain jalan lurus dan tikungan dan aspek alinemen vertikal desain kelandaian naik dan turun," ujar Imam, saat dihubngi secara terpisah, Kamis (13/8/2020).
Ia menjelaskan, masing-masing memiliki standar teknis dan aturan yang harus dipenuhi untuk memenuhi keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara di jalan .
Jika dalam rencana pembuatan jalur melewati daerah yang relatif datar, maka perancangan atau desain jalan relatif mudah dan tidak banyak kendala yang dihadapi.
"Artinya, bentuk geometrik jalan bisa lurus dan tikungan. Bisa dengan jari-jari besar yang memungkinkan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi bisa sampai 100 kilometer per jam. Contoh pada jalan tol atau jalan nasional dengan fungsi arteri primer," kata Imam.
Sementara itu, jika trase jalan melewati daerah pegunungan atau berbukit yang kelandaiannya cukup ekstrem, maka perancangan atau jalannya menjadi semakin kompleks.
Imam menekankan, perlu kehati-hatian dalam melihat kendala yang ada di lapangan tersebut.
"Perhatian utama ada pada aturan alinemen vertikal di mana maksimal kelandaian atau kemiringan adalah 10 persen untuk semua kasus di Indonesia. Kelandaian dihitung dari selisih beda tinggi (awal dan akhir jalan) dibagi dengan panjang jalan," papar Imam.
Dengan demikian, jika di daerah perbukitan atau pegunungan dibuat jalan lurus, maka tidak akan memenuhi syarat maksimal kelandaian.
Oleh karena itu, jalan didesain berkelok untuk memenuhi syarat tersebut.
Hal ini, lanjut Imam, berimplikasi pada desain kecepatan yang diberlakukan.
"Ingat, karena jalan berkelok, maka jari-jari tikungan relatif kecil sehingga kecepatannya pun akan mengikuti dengan desain kecepatan rendah, maksimal 40 kilometer per jam," kata Imam.
"Menjawab pertanyaan mengapa jalan di pegunungan tidak lurus, argumennya adalah isu keselamatan pengguna," tambah dia.
Menurut Imam, jalan lurus dengan kelandaian lebih dari 10 persen akan membahayakan pengguna.
Dengan kata lain, akan menjadi daerah rawan kecelakaan apalagi ada kendaraan berat yang melewati jalan tersebut.
Selain itu, dengan jalan berkelok-kelok mengikuti kontur bukit atau kemiringan lereng, maka aspek kenyamanan akan sangat berkurang karena harus mengendarai dengan hati-hati penuh konsentrasi selama melewati area tersebut.
"Namun demikian, pada area-area tertentu 'lurusan jalan' bisa dibuat dengan tetap memperhatikan aturan alinemen vertikal dan horisontal," jelas Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.