Wewenang tersebut saat ini ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Saat ini, KPI hanya bisa memberikan sanksi berupa peringatan tertulis 1,2, dan 3 kemudian memutuskan penghentian sementara program yang dianggap bermasalah.
“Kayak semacam peringatan tertulis supaya enggak berbuat salah lagi. Secara kasar bisa aja (program) stasiun TV ganti nama, ganti presenter,” kata Amelia.
Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Komisioner KPI Hardly Stefano mengatakan, KPI memang tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah program acara secara permanen.
Kewenangan yang dimiliki adalah penghentian sementara.. Artinya, kata dia, KPI dapat menentukan seberapa lama, suatu program siaran dihentikan.
Ia menjelaskan, sanksi dari KPI terhadap suatu program siaran adalah:
1. Teguran tertulis, maksimal 2 kali.
2. Penghentian sementara
3. Pengurangan durasi
Hardly menyebutkan, jika setelah menerima sanksi program siaran tersebut tidak membaik, maka KPI akan memberikan sanksi yang lebih berat.
Ia mencontohkan, jika penghentian sementara suatu tayangan berlangsung selama 14 hari, maka jika program tersebut tidak membaik, KPI bisa memberikan sanksi pemberhentian selama 30 hari atau lebih.
"Yang itu berarti secara substansi akan mematikan program siaran tersebut," kata Hardly.
Meski demikian, status penghentian sementara ini tidak memiliki batas waktu tertentu.
Jika KPI menilai suatu program siaran sudah benar-benar tidak dapat diperbaiki, dan perlu dilakukan penghentian permanen, sanksi penghentian sementara masih dapat diberlakukan.
"Katakanlah dengan menghentikan sementara selama 365 hari atau satu tahun. Itu bukan saja menghentikan, tapi sebenarnya membunuh program siaran tersebut," ucap Hardly.
Hardly menambahkan, selain sanksi yang berlaku parsial sesuai program siaran, KPI juga melakukan penilaian terhadap lembaga penyiaran.
Dengan demikian, jika lembaga penyiaran menerima banyak sanksi, maka dapat berpengaruh pada izin perpanjangan lembaga tersebut.
"Apakah suatu lembaga penyiaran dinilai bermasalah atau tidak, adalah melalui evaluasi tahunan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.