JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pernyataannya baru-baru ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, merupakan pihak yang meminta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero).
Hal ini diungkapkan Burhanuddin sebagai tanggapan terhadap pertanyaan mengenai alasan Ahok yang lebih dulu menjalani pemeriksaan dibandingkan jajaran direksi perusahaan tersebut.
Burhanuddin menyatakan, "Pak Ahok memang yang meminta, ayo saya diperiksa, kan begitu," dalam program Gaspol! 优游国际.com pada Jumat (14/3/2025).
Ia menambahkan bahwa para direksi Pertamina juga akan menjalani pemeriksaan, meskipun ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum seorang saksi diperiksa.
"Kalau mau urutan ya nanti kita. Nanti ada tahap-tahapannya," jelasnya, memberikan gambaran tentang proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan Burhanuddin juga merespons reaksi Ahok yang merasa terkejut karena penyidik memiliki data yang lebih lengkap daripada yang ia ketahui.
Meskipun Ahok merasa memiliki informasi berharga untuk disampaikan, Burhanuddin menegaskan bahwa data yang dimiliki penyidik merupakan hasil pengumpulan selama empat bulan terakhir.
Baca juga:
"Kan beliau minta, ayo aku di(periksa) siapa tahu dapat memberikan masukan-masukan, kan begitu. Ternyata, datanya lebih banyak di kita juga kan,” ungkap Burhanuddin.
Dalam pengamatan Burhanuddin, sudah sepatutnya penyidik dan jaksa memahami dengan baik permasalahan yang mereka hadapi.
Pada Kamis (13/3/2025), Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak di PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat tinggi dari anak perusahaan Pertamina.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta beberapa pejabat lainnya.
Baca juga:
Di samping itu, terdapat tiga broker yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp 193,7 triliun.
Dengan semakin berkembangnya kasus ini, masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan selanjutnya dan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.