KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, atau naik Rp 221.162 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan ini, UMP Kepri 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.623.654 dari sebelumnya Rp 3.402.492.
“Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor 1414 Tahun 2024 tentang UMP Kepri Tahun 2025 pada 10 Desember 2024,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri, Mangara Simarmata, di Tanjungpinang, Rabu malam.
Mangara menyebutkan bahwa kenaikan UMP ini sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendorong peningkatan daya beli pekerja.
Baca juga:
Pembahasan terkait UMP dilakukan bersama Dewan Pengupahan sejak 6 Desember 2024.
“Kami berharap kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, menjaga stabilitas harga pasar, dan memacu roda ekonomi di Kepri,” tambahnya.
Menurut Mangara, kenaikan sebesar 6,5 persen ini didasarkan pada kajian dan perhitungan matang yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
UMP 2025 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mengacu pada skala upah yang telah ditetapkan masing-masing perusahaan.
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP tidak diperbolehkan menurunkan upah karyawannya. Keputusan ini efektif mulai 1 Januari 2025,” tegas Mangara.
Baca juga:
Sementara itu, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kepulauan Riau masih dalam tahap pembahasan. Hasil pembahasan UMK dijadwalkan diserahkan pada 13 Desember 2024.
Selanjutnya, pembahasan bersama Dewan Pengupahan di tingkat provinsi akan dilakukan sebelum batas waktu penetapan UMK pada 18 Desember 2024.
“Pembahasan UMK ini akan segera rampung sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkas Mangara.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.