KOMPAS.com - Mantan karyawan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana, mengaku, sebelum bergabung perusahaan itu, mereka ditawari mau ijazahnya ditahan atau membayar uang jaminan Rp 2 juta.
Atas kasus dugaan penahanan ijazah ini, sebanyak 31 mantan karyawan UD Sentoso Seal melaporkan perusahaan Diana itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Kamis (17/4/2025).
Mereka mengaku tidak bisa mengambil kembali ijazah setelah berhenti bekerja.
Baca juga: Saat Diana Bantah Tahan Ijazah dan Mengaku Lupa pada 31 Karyawannya
Para pelapor datang bersama Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Achmad Zaini, serta kuasa hukum, Krisnu Wahyuono.
Kuasa hukum pelapor, Edi Kuncoro Prayitno, mengungkapkan bahwa sejak awal bekerja, para karyawan diminta memilih antara menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 2 juta atau menitipkan ijazah asli.
“Kalau untuk ijazah itu sebenarnya prosedurnya di awal, kalau misalnya dia masuk itu harus menaruh Rp 2 juta. Kalau tidak bisa memberikan Rp 2 juta, maka penggantinya adalah ijazah,” jelas Edi.
Hal ini dibenarkan oleh Faizul, salah satu mantan karyawan.
Dalam kanal YouTube Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ia menjelaskan bahwa uang jaminan itu bisa dibayarkan tunai atau dicicil.
“Kalau sudah lima tahun bekerja di sana, uang Rp 2 juta bisa cair. Kalau misalkan jaminannya ijazah, ijazah bisa kamu ambil, begitu,” tutur Faizul.
Namun, banyak pekerja keluar sebelum lima tahun sehingga menurut pengakuan karyawan, ijazah tetap ditahan kecuali mereka menebusnya dengan uang.
Ananda Sasmita Putri Ageng, salah satu pelapor, mengaku tidak meminta langsung ijazahnya kepada perusahaan karena sadar akan konsekuensinya, yakni harus membayar Rp 2 juta.
"Kalau saya enggak usah minta, saya sudah tahu resikonya. Jadi saya sudah tahu, saya enggak minta, enggak akan dikeluarkan ijazahnya, kalau enggak nebus Rp 2 juta," ujarnya.
Ia hanya berharap niat baik dari pihak perusahaan.
“Semoga pemilik perusahaan membuka hatinya selebar-lebarnya untuk mengasihkan ijazah kami. Karena harapan kita hanya itu,” katanya.
Ia menekankan bahwa tujuan pelaporan ini murni untuk mendapatkan kembali ijazah mereka, bukan atas kepentingan lain