KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate mengecam aksi kekerasan yang dilakukan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate terhadap dua jurnalis media online saat meliput aksi demonstrasi #IndonesiaGelap di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2) sore.
Dua jurnalis yang menjadi korban dalam insiden ini adalah Julfikram Suhardi dari TribunTernate.com dan Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.
Tindakan kekerasan ini dinilai tidak hanya masuk dalam ranah pidana penganiayaan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Kekerasan terhadap Jurnalis di Ternate, Korban Dipukul dan Ditendang oleh Satpol PP Saat Meliput
Insiden bermula ketika Julfikram tengah merekam jalannya aksi demonstrasi. Saat itu, suasana aksi mulai memanas akibat dorong-dorongan antara massa dan aparat keamanan.
Tiba-tiba, seorang anggota Satpol PP yang belum diketahui identitasnya memukul tangan Julfikram.
"Saya sedang mengambil gambar di tengah aksi yang mulai memanas. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul. Saya marah dan bilang, jangan dorong tangan saya, saya wartawan. Padahal saya sudah memakai kartu pers, tapi tiba-tiba saya langsung dipukul, diinjak, dan ditendang di bagian rusuk serta wajah," kata Julfikram.
Baca juga:
Aksi kekerasan terhadap Julfikram sempat direkam dalam video yang menunjukkan oknum Satpol PP melakukan pemukulan.
Selain itu, jurnalis Fitriyanti Safar juga menjadi korban pemukulan oleh pelaku yang sama. Fitriyanti mengalami luka sobek kecil di bibir bawah setelah mencoba mendorong pelaku agar tidak terus menyerang Julfikram.
Pasca-insiden ini, kedua jurnalis segera melaporkan kejadian ke SPKT Polres Ternate dan menjalani visum di RS Bhayangkara Ternate.
Menyikapi kasus ini, AJI Kota Ternate menyatakan sikap tegas:
Baca juga:
AJI menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. AJI menekankan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers, bukan melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis.
SUMBER:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.