KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, di Pilkada Serang 2024.
Ratu yang maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas, ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) nomor urut 2.
Pasangan ini sebelumnya diumumkan sebagai pemenang setelah meraup 198.654 suara, berdasarkan keputusan KPU Serang Nomor 2028 Tahun 2024.
Namun, keputusan tersebut kini dibatalkan. MK memerintahkan PSU di seluruh TPS Kabupaten Serang.
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari Antara, Senin (24/2/2025).
Baca juga:
Sebelumnya, Yandri Susanto sempat membantah tudingan dirinya mengerahkan kepala desa untuk memenangkan sang istri. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar.
"Itu (tuduhan) belum masuk masa kampanye. Jadi yang mereka dalilkan itu halu semua. Tidak sesuai fakta, tidak benar," ujar Yandri saat menghadiri rapat koordinasi terbatas soal pangan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Jumat (10/1/2025).
Yandri berdalih saat itu ia hadir bukan sebagai Mendes PDT ataupun Wakil Ketua MPR RI, melainkan sebagai pemateri yang membahas pembangunan daerah tanpa korupsi.
"Jadi itu salah. Salah kutip dan salah arah menurut saya. Jadi bukan saya yang mengumpulkan, tapi saya diundang. Dan waktu itu saya belum Mendes. Tidak lagi jadi Wakil Ketua MPR," tegasnya.
Namun, fakta di persidangan membuktikan sebaliknya. MK memutuskan, Yandri terbukti terlibat dalam pemenangan istrinya di Pilkada Serang.
MK membeberkan sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Yandri dalam pemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah. Berikut rangkumannya:
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang dengan perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, terungkap fakta bahwa Yandri mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan nomor urut 2 tersebut.
Baca juga: Cawe-cawe Mendes Menangkan Istri di Pilkada Serang Terbukti, MK Putuskan PSU
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.
Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa.