KOMPAS.com - Tugu Biawak di Wonosobo yang sempat viral karena visualnya yang realistis menyerupai asli kini telah memiliki hak cipta.
Surat pencatatan ciptaan atas Tugu Biawak atau Tugu Krasak Menyawak di Wonosobo diberikan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) kantor wilayah Jawa Tengah.
Penyerahan surat hak cipta itu diserahkan bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada Sabtu, 26 April 2025 lalu.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menyerahkan langsung surat tersebut kepada seniman Arianto dan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat di Rumah Dinas Bupati Wonosobo.
Baca juga:
"Kementerian Hukum ingin memberikan satu penghargaan atas hasil karya yang saat ini sangat viral, kita tahu bersama, yaitu Tugu Monumental Krasak Menyawak atau yang lebih dikenal Tunggu Biawak."
"Malam ini, saya menghantarkan surat pencatatan ciptaan," ucap Heni, dalam rilis yang diterima, Minggu (27/4/2025).
Baca juga:
Heni menjelaskan alasan surat pencatatan ciptaan tersebut diberikan kepada dua orang.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menerima surat pencatatan selaku pemegang hak cipta, sementara seniman Arianto sebagai pencipta Tugu Krasak Menyawak.
"Surat pencatatan ciptaan ini berlaku selama penciptanya hidup, bahkan setelah meninggal ditambah 70 tahun," lanjutnya.
Heni berharap, pemberian hak cipta kepada Tugu Biawak tersebut akan memacu hadirnya karya-karya indah lain yang bisa mengangkat nama daerah.
Seniman Arianto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas sertifikat hak cipta yang diberikan Kementerian Hukum atas karyanya.
Dia mengatakan bahwa karya berupa Tugu Biawak tersebut dedikasikan untuk Kabupaten Wonosobo.
"Monumen ini sebetulnya awal, hanya pemanasan sebelum muncul monumen-monumen yang lain,” ucapnya.
Untuk itu, sang seniman berharap doa dan dukungan untuknya berkarya dan membanggakan daerahnya.
"Saya minta doa, dukungan, serta jiwa, dan raganya tentunya, untuk saling mendukung Wonosobo," kata Arianto.