KOMPAS.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, angkat bicara terkait ramainya pemberitaan soal Aura Cinta, remaja putri yang menjadi sorotan setelah berdebat dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Perdebatan antara Aura dan Dedi viral di media sosial. Sayangnya, alih-alih mendapat apresiasi, Aura justru jadi sasaran perundungan dari netizen.
Menanggapi hal ini, Ono secara tegas menyayangkan tindakan para konten kreator yang ikut menyebarkan video perdebatan tersebut dan meminta mereka untuk introspeksi diri.
“Kepada siapapun konten kreator, siapapun dia pejabat atau bukan, tobat lah, tobat. Dosa anda, hatur nuhun,” ucap Ono dalam unggahan Instagramnya, Senin (28/4/2025).
Menurut Ono, seharusnya Aura Cinta diberi penghargaan karena berani menyuarakan pendapat di hadapan publik. Ia menilai keberanian Aura mencerminkan potensi kepemimpinan masa depan.
Baca juga:
Namun, kenyataannya, Ono menyebut remaja itu justru dieksploitasi demi keuntungan pribadi oleh para kreator konten.
“Aura Cinta sedang dibully habis-habisan di media sosial. Konten-konten kreator melakukan eksploitasi terhadap kemiskinan dan juga kekerasan verbal terhadap Aura Cinta,” ujarnya.
Ia menilai, demi viral dan mendapat keuntungan dari iklan di berbagai platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, hingga Facebook, banyak pihak justru memperparah situasi.
“Nah, inilah yang sangat berbahaya. Mereka hanya menguntungkan dirinya supaya postingannya viral, mendapatkan keuntungan dari adsense apa segala macam,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ono menekankan bahwa keberanian Aura perlu diapresiasi karena sudah menyuarakan persoalan masyarakat secara cerdas di usia yang masih sangat muda.
Baca juga: Warganet Curiga Debat dengan Aura Cinta Settingan, Begini Kata Dedi Mulyadi
“Anak muda berumur 16–17 tahun sudah bisa menyampaikan permasalahan rakyat di media sosialnya, yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pemimpinnya. Itu sangat normatif menurut saya dan perlu diapresiasi. Jarang sekali anak seusia itu bisa menyampaikan dengan sangat terbuka dan sangat cerdas,” kata Ono.
Ia juga menyinggung dampak negatif dari perundungan yang bisa merusak mental Aura dan membuat anak-anak muda lainnya enggan menyampaikan pendapat.
Ono mengingatkan bahwa tindakan seperti ini bisa melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 6, ditegaskannya, anak berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
“Dan apa yang terjadi saat ini, sudah ada eksploitasi tentang kemiskinan dan ada kekerasan. Maka di Perda ini, siapapun yang mengetahui ada perlakuan seperti itu, kalau mereka tidak memberitahukan, mereka akan diancam penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Tapi saya yakin ada pidana-pidana lainnya yang diatur oleh undang-undang,” tegas Ono.