KOMPAS.com - Hak atas Kekayaan Intelektual biasa disingkat HaKI.
Secara simpel, HaKI adalah hak memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai perundang-undangan bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
HaKI meliputi antara lain hak cipta, paten, desain industri, varietas tanaman, rahasia dagang, merek atau jenama, dan lain sebagainya.
HaKI sejatinya sudah ada di Indonesia sejak masa penjajahan Belanda.
Tak hanya itu, hingga kini, HaKI menjadi hukum warisan Belanda yang terus dimutakhirkan dan tetap berlaku di Indonesia.
HaKI terbukti adalah warisan Belanda yang tak lekang.
Baca juga:
HaKI
Laman 优游国际.com edisi 18 Maret 2022 menyebut bahwa HKI memiliki dua tujuan.
Pertama, mendorong inovasi masyarakat.
Kedua, mendorong kreativitas masyarakat agar terus berkembang.
Catatan penelusuran sejarah menunjukkan bahwa era 1840-an, perundang-undangan di bidang HKI sudah ada.
Kala itu, Indonesia masih menjadi jajahan Belanda.
Pemerintah Kolonial Belanda merilis undang-undang perlindungan HaKI kali pertama pada 1844.
Berurutan, Belanda mengundangkan Undang-Undang (UU) Merek pada 1885, UU Paten pada 1910, serta UU Hak Cipta (1912).
Sementara itu, 1798 adalah tahun untuk pertama kali istilah HKI digunakan.