KOMPAS.com - Pada tahun 2022, Indonesia tercatat sudah memiliki 185 pria dan 15 wanita yang diangkat sebagai Pahlawan Nasional.
Pahlawan terbaru adalah Soeharto Sastrosoestoyo, Paku Alam VIII, Rubini Natawisastra, Salahuddin bin Talabuddin, dan Ahmad Sanusi yang baru saja diangkat pada 2022.
Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah di Kepulauan Indonesia, mulai dari Aceh sampai ke Papua.
Tidak mudah bagi seseorang untuk dikatakan sebagai Pahlawan Nasional.
Hal ini dikarenakan peneguhan sebagai Pahlawan Nasional harus melewati proses verifikasi (pemeriksaan) apakah sesuai kriteria atau tidak.
Lantas, apa saja kriteria Pahlawan Nasional?
Baca juga: Sejarah Hari Pahlawan 10 November
Kriteria seseorang bisa dikatakan sebagai Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:
Pemberian gelar pahlawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa gelar pahlawan diberikan kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.
Baca juga: 7 Pahlawan Revolusi Korban G30S
Proses penobatan Pahlawan Nasional melewati empat tahapan, yaitu:
Penobatan gelar dilaksanakan tepat pada Hari Pahlawan 10 November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.