KOMPAS.com - Bulan Ramadhan telah mencapai pertengahan, artinya tidak lama lagi kita akan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Namun, sebelum bersuka cita dengan keluarga, pastikan kamu sudah membayar Zakat Fitrah 2025.
Zakat Fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Bagi yang belum familiar dengan hal ini, mari kita simak apa itu zakat fitrah, syarat sah dan wajibnya, juga cara menghitungnya!
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada setiap individu Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia dalam buku Panduan Zakat Praktis (2013), zakat ini berfungsi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah, Lengkap Latin dan Artinya
Selain itu, Zakat Fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum miskin, sehingga mereka bisa merayakan Idul Fitri tanpa kekurangan.
Rasulullah SAW telah menggariskan, zakat ini diwajibkan pada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau budak. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari kaum Muslimin." (HR. Bukhari)
Dengan kata lain, zakat fitrah ini dapat disebut sebagai "pajak pribadi" bagi umat Islam, berbeda dengan zakat lainnya yang berkaitan dengan harta.
Baca juga: Zakat Mal: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
Tidak semua orang diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah. Ada beberapa syarat wajib yang perlu dipenuhi.
Berikut adalah syarat-syarat tersebut, seperti yang disampaikan oleh Hairul Hudaya dalam Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah (2022):
Sementara itu, ada beberapa syarat sah zakat fitrah, seperti yang dijelaskan oleh Iin Mutmainnah dalam Fikih Zakat (2020). Syarat-syarat ini harus dipenuhi agar zakat yang dikeluarkan dianggap sah dan diterima:
Baca juga: Mengenal Muzakki, Orang yang Wajib Berzakat dalam Islam
Banyak orang bertanya-tanya, "Zakat Fitrah berapa kg?" atau "Zakat Fitrah berapa liter?" Nah, berikut adalah cara menghitung zakat fitrah sebagaimana dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional:
Zakat Fitrah pada umumnya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau bahan makanan yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Zakat Fitrah berapa kg? Biasanya, besaran zakat fitrah adalah sekitar 2,5 kg per orang. Untuk wilayah tertentu, jumlah ini bisa bervariasi sesuai dengan kebiasaan setempat.
Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat, seperti suami, istri, anak-anak, pembantu rumah tangga, atau siapa pun yang tinggal dalam satu rumah lebih dari satu tahun, harus dihitung sebagai satu jiwa yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah per orang.
Baca juga: Hukum dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah