KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh nama Utusan Khusus Presiden pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Adapun tujuh nama Utusan Khusus Presiden itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029.
Baca juga: Utusan Khusus Presiden: Pengertian, Aturan, dan Tugasnya
Berikut rincian nama Utusan Khusus Presiden dan bidangnya:
Baca juga: Tugas dan Peran Utusan Khusus Presiden di Kabinet Merah Putih
Dalam Pasal 18 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, dijelaskan mengenai tugas-tugas Utusan Khusus Presiden.
Berikut rinciannya:
Adapun pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, dalam Pasal 22 Perpres No.137 tahun 2024, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Perlu diketahui, masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersaman dengan berakhirnya masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Dalam Pasal 24 Perpres No.137 tahun 2024, Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.